ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan anggaran Rp13,2 miliar untuk pembangunan atau renovasi 440 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Program ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memperoleh hunian yang sehat, aman, dan layak.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumut, Tomy Harahap, dalam temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (28/10/2026).
Tomy menjelaskan, program RTLH merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut. Pada 2026, pemerintah provinsi menargetkan bantuan untuk 440 unit rumah yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota dengan alokasi Rp30 juta per unit.
“RTLH merupakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut. Tahun ini program RTLH sebanyak 440 unit RTLH yang disebar di 17 kabupaten/kota di Sumut. Anggarannya Rp30 juta per unit,” ujar Tomy.
Jumlah rumah yang masuk program RTLH pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemprov Sumut menyalurkan program untuk 400 unit rumah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Peningkatan jumlah penerima tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas jangkauan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Daerah yang disebut sebagai penerima program meliputi Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tanjungbalai, Binjai, Dairi, Medan, Nias Selatan, Samosir, Humbang Hasundutan, Toba, Pematangsiantar, dan Sibolga.
Tomy menerangkan, bantuan RTLH bersifat stimulan. Pemerintah menyediakan dana untuk membantu pembelian material bangunan utama dan sebagian upah pekerja. Sementara itu, kebutuhan biaya yang belum tercukupi diharapkan dapat dipenuhi melalui swadaya pemilik rumah, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Dari total bantuan Rp30 juta per unit, sekitar Rp26 juta dialokasikan untuk material bangunan, sedangkan Rp4 juta digunakan untuk upah tukang.
“Jadi, Rp30 juta itu di antaranya Rp26 juta untuk anggaran material, upah tukang Rp4 juta. Harapannya jika untuk membangun rumah tipe 30, membutuhkan biaya Rp40–45 juta per unit. Maka dari itu dibutuhkan juga swadaya,” katanya.
Dengan skema tersebut, partisipasi pemilik rumah dan lingkungan sekitar diharapkan dapat membantu menutupi kebutuhan pembangunan yang melampaui nilai bantuan pemerintah.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong semangat gotong royong dalam pembangunan hunian yang lebih layak.(AP/red)































