ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggencarkan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung pada 2–30 November 2026. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta turut menyebarluaskan informasi agar masyarakat mengetahui jenis pembebasan yang diberikan dan dapat memanfaatkan program sesuai ketentuan.
Program yang menjadi bagian dari intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak tersebut mencakup sejumlah pembebasan, antara lain pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan program tersebut berlaku selama November, dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Erwin, Jumat (30/10/2026).
Untuk memperluas jangkauan informasi, Pemprov Sumut meminta seluruh kepala OPD menyosialisasikan program melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia. Upaya tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai periode pelaksanaan, jenis pembebasan, dan prosedur pembayaran.
Menurut Erwin, program tersebut tidak hanya diarahkan untuk mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, tetapi juga mendorong ketertiban administrasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menjelaskan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan belanja pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyelenggaraan layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” ujar Erwin.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut perlu memastikan jenis pembebasan yang berlaku bagi kendaraannya serta mengikuti persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah. Wajib pajak juga disarankan memeriksa informasi melalui kanal resmi Pemprov Sumut atau layanan Samsat sebelum melakukan pembayaran.(AP/red)































