Asahan Jalani Penilaian Akhir Kabupaten Ber-Aksi 2026, KPK Soroti Implementasi di Lapangan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 10:24 WIB

4011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim lintas kementerian dan lembaga menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam membangun tata kelola pemerintahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim lintas kementerian dan lembaga menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam membangun tata kelola pemerintahan.

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim lintas kementerian dan lembaga menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas melalui Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026, yang berlangsung pada 4–5 November 2026.

Penilaian tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tahapan ini tidak hanya menguji kelengkapan dokumen dan pemenuhan indikator. Tim penilai juga turun langsung untuk melihat sejauh mana kebijakan pencegahan korupsi benar-benar diterapkan dalam pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan.

Tim KPK bersama rombongan mengunjungi sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.

Kunjungan lapangan tersebut bertujuan mencocokkan kebijakan, program, dan bukti dukung yang disampaikan pemerintah daerah dengan pelaksanaan nyata di masing-masing unit kerja.

Rangkaian penilaian kemudian berlanjut dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).

Kepala Satuan Tugas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan observasi selama kurang lebih empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Meski demikian, tim penilai tetap menguji seluruh bukti dukung untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, pemenuhan indikator secara administratif belum cukup apabila tidak diikuti penerapan yang konsisten.

Andhika mengungkapkan, salah satu tantangan yang masih ditemukan berkaitan dengan kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan implementasinya pada unit kerja di bawahnya.

Ia mencontohkan sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya menjangkau dan diterapkan hingga tingkat satuan pendidikan.

Menurutnya, penguatan pemahaman dan penerapan nilai antikorupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di lingkungan sekolah. Hal serupa juga perlu diperhatikan pada sektor pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Catatan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya membangun pemerintahan berintegritas tidak boleh berhenti pada penerbitan kebijakan atau kegiatan sosialisasi. Pengawasan dan penerapan di tingkat pelayanan terdepan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan benar-benar berjalan.

Andhika turut menjelaskan bahwa Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai dilaksanakan pada 2024.

Program ini mengukur lima komponen, yakni penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.

Kabupaten Asahan sebelumnya telah mengikuti observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Monitoring terakhir berlangsung pada 1 Oktober 2026.

Dalam pemaparannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ia memaparkan sejumlah instrumen pencegahan korupsi yang telah diperkuat, antara lain Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).

Menurut data yang disampaikan Bupati, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 85 laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR. Sebanyak 62 laporan di antaranya telah selesai ditindaklanjuti.

Pada periode tersebut, masih terdapat 23 laporan yang belum tercatat selesai ditindaklanjuti berdasarkan angka yang dipaparkan. Karena itu, kecepatan penyelesaian dan kualitas respons terhadap pengaduan menjadi aspek penting dalam mengukur efektivitas kanal pengaduan publik.

Bupati juga menyampaikan peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan berdasarkan evaluasi KPK. Nilainya naik dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau meningkat 42,55 poin.

Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan menyebut terus mendorong digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.

Pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas akses layanan digital, meningkatkan transparansi informasi pelayanan, serta mendorong sistem pembayaran nontunai.

Namun, capaian tersebut tetap perlu diukur melalui pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan. Kemudahan prosedur, kepastian biaya dan waktu, keterbukaan informasi, serta penanganan pengaduan menjadi indikator penting untuk memastikan perubahan benar-benar dirasakan publik.

Bupati Taufik menyampaikan apresiasi kepada tim penilai KPK dan seluruh kementerian, lembaga, serta pihak terkait atas arahan, masukan, dan rekomendasi selama proses pembinaan dan penilaian.

Ia menyatakan berbagai rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Asahan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Tim penilai juga berharap temuan selama proses evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan, terutama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Penilaian akhir ini sekaligus menguji konsistensi pemerintah daerah dalam menerjemahkan komitmen antikorupsi ke dalam praktik sehari-hari. Kebijakan pencegahan gratifikasi, pengawasan internal, dan kanal pengaduan masyarakat harus berjalan hingga unit pelayanan paling depan.

Dengan demikian, keberhasilan program Ber-Aksi tidak semestinya hanya diukur dari terpenuhinya dokumen atau meningkatnya nilai evaluasi. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan perilaku aparatur, berkurangnya celah penyimpangan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Seluruh rangkaian kegiatan penilaian berlangsung aman, tertib, dan lancar, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.(AP/red)

Berita Terkait

Bukan Pidato, Dua Puisi Alias Wello Justru Curi Perhatian di Rakernas III PJS
Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027, Tantangan Konsolidasi Nasional Menanti
Samuel Silaen Ungkap Perannya Hanya Survei Harga Komputer
16 Orang Diperiksa, Tersangka Belum Ada: Ada Apa di Balik Dugaan Korupsi Komputer Dinkes Pematangsiantar
Wesly Silalahi Luncurkan PESONA BABANG QRIS TAMPAN, Pembayaran PBB-P2 Kini Makin Digital
Wali Kota Wesly Silalahi Terima Pengurus Wanita Islam, Bahas Sinergi dan Pemberdayaan Perempuan
TP PKK Pematangsiantar Raih Dua Penghargaan di Jambore Kader PKK Sumut 2026
Kejari Anambas Tetapkan Kades Lingai Tersangka Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 1,14 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:24 WIB

Asahan Jalani Penilaian Akhir Kabupaten Ber-Aksi 2026, KPK Soroti Implementasi di Lapangan

Rabu, 4 November 2026 - 21:30 WIB

Bukan Pidato, Dua Puisi Alias Wello Justru Curi Perhatian di Rakernas III PJS

Rabu, 4 November 2026 - 20:59 WIB

Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027, Tantangan Konsolidasi Nasional Menanti

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Samuel Silaen Ungkap Perannya Hanya Survei Harga Komputer

Rabu, 4 November 2026 - 16:30 WIB

16 Orang Diperiksa, Tersangka Belum Ada: Ada Apa di Balik Dugaan Korupsi Komputer Dinkes Pematangsiantar

Rabu, 4 November 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Terima Pengurus Wanita Islam, Bahas Sinergi dan Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 4 November 2026 - 14:40 WIB

TP PKK Pematangsiantar Raih Dua Penghargaan di Jambore Kader PKK Sumut 2026

Rabu, 4 November 2026 - 14:17 WIB

Kejari Anambas Tetapkan Kades Lingai Tersangka Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 1,14 Miliar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Samuel Silaen Ungkap Perannya Hanya Survei Harga Komputer

Rabu, 4 Nov 2026 - 16:34 WIB