Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:30 WIB

40239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA – Hingga kini pelaku pembacokan terhadap awak media, Ridwanto, Kepala Perwakilan Aceh Media Grup Nasional (MGN), pada 18 Agustus 2025 masih bebas berkeliaran. Pihak Kepolisian Resor Nagan Raya belum menunjukkan tindakan tegas terhadap kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi saat Ridwanto mendampingi masyarakat melakukan investigasi di lokasi sengketa lahan HGU milik PT Surya Panen Subur II (SPS 2) di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat menduga aksi pembacokan itu merupakan bagian dari rencana pembunuhan yang dilakukan preman bayaran dan disokong pihak perusahaan. Dugaan semakin kuat karena polisi belum melakukan penangkapan, sehingga muncul praduga bahwa PT SPS 2 lebih berkuasa dibanding aparat penegak hukum.

Insiden ini menambah catatan kelam kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah yang sarat konflik agraria. Sejumlah organisasi pers dan pegiat hak asasi manusia mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan bagi jurnalis.

Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Hasbi, mengecam keras aksi brutal tersebut.

“Tindakan premanisme terhadap jurnalis di lokasi peliputan jelas melanggar aturan pers. Kami menuntut aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum terkesan tunduk pada kepentingan perusahaan,” tegas Hasbi.

Masyarakat mulai mempertanyakan keberpihakan aparat. Jika kepolisian terus lamban, mereka khawatir akan mengambil langkah sendiri.

“Jangan salahkan kami bila pada akhirnya masyarakat bertindak. Selama ini kami yang selalu dipersalahkan di mata hukum, sementara pelaku kejahatan dibiarkan bebas,” ujar D, salah seorang perwakilan warga.

Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi keberanian kepolisian dalam menegakkan hukum serta memastikan perlindungan kebebasan pers di Aceh dan Indonesia.

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Nagan Raya belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak kepolisian. (Ha/red)

Berita Terkait

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil
Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana
24 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Fasilitas SMAN 1 Pulau Banyak Memprihatinkan, Asrama Bak Sarang hantu
Dalam 2×24 Jam, Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
TV dan Tabung Gas Dicuri Saat Rumah Kosong, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Hamparan Perak
Pelaku Curas di KIM Mabar Dibekuk Polres Belawan, Motor Korban Dijual 9 Juta
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Kapolda Aceh Tekankan Perencanaan Polri Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Jumat, 18 September 2026 - 10:38 WIB

Rico Waas Ajak Mahasiswa Politeknik Ciptakan Solusi untuk Persoalan Kota Medan

Jumat, 18 September 2026 - 10:23 WIB

AKBP Dhana Noer Kurniawan Gantikan Sah Udur Sitinjak sebagai Kapolres Pematangsiantar

Jumat, 18 September 2026 - 10:18 WIB

Bupati Simalungun Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Tata Kelola Perencanaan hingga PBJ Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 10:08 WIB

Bersama 33 Kepala Daerah se-Sumut, Bupati Samosir Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Teken Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi di Sumut

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Pria 23 Tahun Ditemukan Meninggal di Belakang Rumah Warga di Marihat Bandar

Kamis, 17 September 2026 - 20:55 WIB

Wabup Samosir Serahkan Bantuan Material kepada Korban Kebakaran dan Puting Beliung

Berita Terbaru