ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Tahun 2025, Pemprov menargetkan Rp6,366 triliun dari tujuh jenis pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, dalam temu pers bertema Optimalisasi PAD untuk Menunjang Pembangunan Daerah di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (25/9/2025).
“Optimalisasi sesuai dengan kebijakan Gubernur Sumut, Bapak Bobby Nasution. Saat ini Bapenda mengutip tujuh jenis pajak untuk PAD,” kata Rudi.
Ketujuh pajak tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Rudi merinci target PAD 2025:
- PKB Rp 1,741 triliun
- BBN-KB Rp 1,66 triliun
- Pajak BBKB Rp 1,527 triliun
- Pajak Air Permukaan Rp 122,8 miliar
- Pajak Rokok Rp 1,3 triliun
- Pajak Alat Berat Rp 1,08 miliar
- Opsen Pajak MBLB Rp 3,09 miliar
“PKB masih menjadi primadona. Sektor ini paling berkontribusi terhadap PAD Sumut,” tegas Rudi.
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Sumut meluncurkan sejumlah inovasi. Antara lain bus layanan pembayaran PKB pada Sabtu malam dan Minggu pagi di Samsat Binjai dan Samsat Pematangsiantar, serta bus layanan di Car Free Day Medan.
Selain itu, Bapenda menggelar razia terpadu kepatuhan PKB, membuka jam layanan malam, hingga meluncurkan sistem WhatsApp Blast sebagai pengingat jatuh tempo pajak kendaraan.
“WA blast memudahkan masyarakat. Mereka dapat notifikasi langsung, sehingga kepatuhan membayar pajak meningkat,” jelas Rudi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menegaskan pihaknya siap mendukung langkah Bapenda. Menurutnya, potensi PAD tidak hanya dari pajak, tetapi juga retribusi yang dikelola 18 OPD.
“Misalnya Disbudpar, Dispora, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, dan lainnya. BKAD sendiri mendapat pendapatan dari lelang kendaraan, jasa giro, hingga hitungan bangunan yang akan dirobohkan,” ujar Timur.
Ia menambahkan, pajak rokok yang sudah ditransfer mencapai Rp517 miliar, sementara sisanya akan dibayarkan pada triwulan berikutnya. Untuk pajak alat berat, Pemprov masih menunggu petunjuk teknis sebelum melakukan pengutipan. (An/red)

































