ATAPKOTA.COM, SUMUT – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi Aliansi Pejuang Reformasi Agraria (APARA) yang menyampaikan aspirasi dengan santun, jelas, dan konstruktif. Hal itu disampaikan Surya saat menerima audiensi APARA terkait reformasi dan konflik agraria di Sumut, di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (25/9/2025).
Surya menegaskan, dirinya bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution, berkomitmen berpihak pada masyarakat. “Saya dan Gubernur pada prinsipnya berpihak kepada rakyat,” ucap Surya.
Menurut Surya, masalah agraria merupakan isu kompleks yang tidak bisa diselesaikan instan. Karena itu, Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada 14 Agustus lalu. Gugus tugas ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan pertanahan.
Ia menegaskan, roda pemerintahan merupakan amanah dari masyarakat. “Reformasi dan konflik agraria di Sumut sudah menjadi kewajiban pemerintah. Hal ini juga menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia,” jelas Surya.
Surya mengingatkan, konflik agraria sering melibatkan banyak kepentingan. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus ditempuh lewat komunikasi berkelanjutan.
Pertemuan dengan APARA, menurutnya, menjadi awal dari rangkaian diskusi lanjutan. Surya memastikan aspirasi tersebut akan disampaikan langsung kepada Gubernur. “Masalah pertanahan merupakan tanggung jawab bersama. Penyelesaiannya tidak bisa secepat membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, birokrasi tidak boleh menghalangi kepentingan masyarakat. Semua aspirasi akan menjadi perhatian pemerintah. “Keputusan Gubernur terkait GTRA tidak dibuat sembarangan, melainkan melalui pertimbangan regulasi dan konsultasi dengan pihak terkait,” tegas Surya.
Asisten Pemerintahan Provinsi Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menilai konflik pertanahan di Sumut sebagian besar berawal dari tumpang tindih kepemilikan tanah dan persoalan legalitas dokumen. “Beberapa konflik sudah berhasil ditangani, misalnya kasus di Siosar yang telah dikeluarkan dari kawasan hutan,” ungkapnya.
Namun, konflik antarwarga sering lebih sulit diselesaikan dibandingkan konflik masyarakat dengan pemerintah, karena melibatkan hubungan sosial yang lebih kompleks. Basarin menambahkan, pemerintah juga sudah menetapkan kriteria pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (An/red)

































