ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 30 Juni hingga 25 September 2025, atau selama 88 hari operasi.
Dalam periode tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 41 kasus dengan 61 tersangka. Dari hasil operasi itu, aparat menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 417,33 kilogram sabu, 54.228 butir ekstasi, 1,32 kilogram ganja, 1 kilogram kokain, 11.047 butir Happy Five, 3,3 kilogram ketamine, 24 saset Happy Water, 2.906 cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I dan NPS, serta 136 cartridge obat keras (Metomidate, Etomidate, dan Ketamine).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji secara acak di laboratorium forensik dengan melibatkan saksi dari unsur media. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Aryo Seto, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta Ketua DPRD Sumut.
Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa pemusnahan narkoba bukan hanya sekadar prosedur hukum, melainkan bukti keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi muda.
“Sejak Januari hingga September, total barang bukti yang diamankan mencapai 1,7 ton narkoba. Nilainya setara Rp2,7 triliun dan berpotensi merusak jutaan generasi muda,” tegas Suyudi.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus memerangi narkoba. “Perang melawan narkoba adalah manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo untuk melindungi rakyat dari bahaya narkoba, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

































