ATAPKOTA.COM, SUMUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui. Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Senin (29/9/2025).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti, setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi.
Dalam perubahan ini, terjadi penyesuaian terhadap APBD Murni 2025 yang semula Rp13,242 triliun, berkurang menjadi Rp12,546 triliun. Artinya, anggaran daerah berkurang Rp696,79 miliar akibat penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pusat.
Gubernur Sumut Bobby Nasution hadir bersama Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengapresiasi persetujuan tersebut dan menyebutnya sebagai komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumut, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Sumut yang telah membahas secara seksama, konstruktif, dan penuh tanggung jawab rancangan P-APBD 2025 ini. Semoga kerja sama eksekutif dan legislatif tetap terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Bobby. (AP)

































