ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menciduk Yunus Pandiangan (30), seorang pengedar sabu, dalam operasi penggerebekan di lokalisasi Bukit Maraja, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Tersangka diamankan di salah satu kamar Barak Jaya, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari tangan Yunus, polisi menyita sabu seberat 31,58 gram, timbangan digital, plastik klip, sekop pipet, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan pihaknya melakukan operasi setelah menerima laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya transaksi sabu di Bukit Maraja. Personel langsung menyelidiki, mengintai, lalu melakukan penggerebekan secara terukur,” ujar AKP Henry, Kamis (2/10/2025).
Yunus tidak berkutik ketika tim mengepung kamar tempat ia beroperasi. Polisi kemudian menginterogasi pelaku.
“Yunus mengakui sabu itu miliknya. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dani, warga Medan. Informasi ini penting untuk pengembangan jaringan,” jelas Henry.
Menurutnya, pengungkapan kali ini hanya pintu masuk dari perburuan lebih besar.
“Kami akan terus memburu pemasok bernama Dani. Operasi tidak berhenti pada pengedar kecil. Kami ingin memutus rantai pasokan narkotika dari Medan ke Simalungun,” tegas Kasat Narkoba.
Polisi kini menahan Yunus di Mapolres Simalungun. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta menjadwalkan gelar perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Henry menambahkan, dukungan masyarakat sangat penting.
“Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan warga. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kita harus bergandengan tangan,” pungkasnya. (R-AP)

































