ATAPKOTA.COM, LANGKAT – Polres Langkat melalui Polsek Bahorok kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Terduga pelaku berinisial E (24), warga setempat, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, S.H., menjelaskan bahwa pada Rabu (1/10/2025) pihaknya menerima laporan tentang tindak pencurian di salah satu rumah warga. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui mencoba menjual handphone hasil curian.
Tidak butuh waktu lama, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas meringkus pelaku di kawasan Simpang Empat Bahorok. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y21A, 1 unit HP Vivo Y03T, dan uang tunai Rp1.100.000 yang diakui sebagai sisa hasil kejahatan.
Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bahorok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bahorok atas respons cepat dan kerja profesional dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Kecepatan personel dalam mengungkap kasus ini membuktikan kesigapan Polri di lapangan. Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan,” tegas Kapolres Langkat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, serta tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Langkah cepat jajaran Polsek Bahorok ini menjadi bukti nyata hadirnya Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat di wilayah Kabupaten Langkat. (R-AP)


































