3 Terpidana Perjudian Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

40498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melalui Seksi Tindak Pidana Umum kembali melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Idi terhadap tiga terpidana perkara Jarimah Maisir (perjudian), Senin (6/10/2025).

Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagai bentuk nyata penerapan syariat Islam di Aceh.

Kegiatan pelaksanaan ‘uqubat cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Idi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Amar Putusan dan Pelaksanaan Hukuman

1. Zulfikar bin Ismail

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah maisir dengan sengaja.

Majelis hakim menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 15 kali, dikurangi masa penahanan selama 4 bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi 11 kali cambuk. Terpidana tetap ditahan sebagaimana perintah pengadilan.

2. Mahzar bin alm. M. Amin

Terpidana terbukti bersalah melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.

Majelis hakim menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali, dikurangi masa penahanan 4 bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi 8 kali cambuk.

3. Muhammad Aulia bin alm. M. Ykasri

Terpidana terbukti melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.

Majelis hakim menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali, dikurangi masa penahanan 5 bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi 7 kali cambuk.

Pelaksanaan putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Hukum Jinayat di Aceh Timur, dengan tujuan menegakkan nilai-nilai syariat Islam, memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan hukum jinayat adalah amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh yang harus dijalankan secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum jinayat secara adil dan manusiawi, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari Aceh Timur.

Pelaksanaan ‘uqubat cambuk ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Aceh Timur dan tokoh masyarakat, di antaranya: Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Hidayat, S.H., M.H., Wakil Bupati Aceh Timur, Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Junaidi, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Timur, Muhammad Ali, A.Md.IP., S.H., M.H., Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Idi, Syukri, S.H.I., M.A., Perwakilan Polres Aceh Timur, IPTU Andika, S.Tr.K., Perwakilan Kodim 0104/Aceh Timur, Letda Inf. Hadi Putra, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Drs. H. M. Amin, M.A., Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Ahmad Yani, S.Sos., M.A.P., Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Abdullah Syafi’i turut memberikan tausiah sebelum pelaksanaan hukuman cambuk dimulai.

“Hukum cambuk merupakan proses penegakan aturan agama selama hidup di dunia. Agama adalah nasihat, kita harus saling menegur atas kesalahan. Jika ada yang melakukan maksiat seperti zina atau judi daring, maka hukuman cambuk menjadi bentuk teguran dari Allah dan pemerintah. Mari kita terima dengan pemahaman yang baik, bukan dengan penolakan,” ujarnya.

Pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Aceh Timur ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga marwah serta pelaksanaan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.

Penegakan hukum jinayat diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang dilarang dalam Qanun Syariat Islam, termasuk praktik perjudian.(HAS)

Berita Terkait

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun
Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:34 WIB

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB