ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Warga yang bermukim di sekitar depan Perguruan Advent, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali dibuat resah dengan beroperasinya Bar dan Karaoke Evostar yang berlokasi tak jauh dari lingkungan Yayasan Perguruan Advent.
Keluhan warga dinilai beralasan lantaran tempat hiburan malam tersebut beroperasi di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga serta dunia pendidikan, khususnya Perguruan Advent yang berada tepat di depannya.
Purba, salah seorang tokoh masyarakat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tempat hiburan tersebut, menilai keberadaan usaha itu sangat tidak pantas dan melanggar norma sosial.
“Pemilik usaha hiburan malam itu tidak punya etika dan sopan santun. Jelas-jelas di sini kawasan pemukiman warga, di depannya lagi ada universitas. Apakah tidak dikaji dulu sebelum beroperasi, atau memang sengaja dibuka di sini? Kalau memang sengaja, kami warga tidak terima. Kami minta Satpol PP dan aparat kepolisian menindak tegas,” ujar Purba dengan nada tegas.
Ia menambahkan, keberadaan Evostar telah mencemarkan nama baik wilayah mereka karena sudah viral di media sosial.
“Jadi buruk nama kampung kami ini akibat hadirnya Evostar. Apalagi musiknya menggema hingga malam hari, sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Menurut warga lainnya, kembalinya aktivitas tempat hiburan malam tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Tempat hiburan ini dulu sudah sempat tutup, tapi sekarang buka lagi. Lemahnya penegakan hukum di Kota Pematangsiantar membuat hal seperti ini terus berulang. Hampir semua tempat hiburan malam di kota ini buka-tutup-buka. Biasanya tempat seperti itu juga rawan narkoba. Jadi mau dibawa ke mana kota Siantar ini?” ucap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan tempat hiburan malam di dekat lembaga pendidikan dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Usaha Pariwisata, yang menegaskan bahwa lokasi usaha hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan, rumah ibadah, dan permukiman warga.
Selain itu, pengelola dapat dijerat Pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang meresahkan masyarakat umum, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak-pihak yang turut memungkinkan pelanggaran tersebut.
Jika ditemukan praktik penyalahgunaan narkotika di lokasi, pengelola juga dapat dikenakan Pasal 127 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp8 miliar. (Tim)

































