ATAPKOTA.COM, TAPANULI SELATAN – Proyek pembangunan gedung CT-Scan RSUD Sipirok senilai Rp 1,946 miliar dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan menuai sorotan publik. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan teknis sejak proses tender hingga pelaksanaan di lapangan.
Data dari LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan, proyek ini sempat gagal tender pada tahap pertama dan kemudian ditender ulang. Dalam tender ulang tersebut, CV. Putra Sehati Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1.946.000.000, identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan panitia.
Padahal, peserta lain disebut mengajukan penawaran lebih rendah namun digugurkan tanpa alasan terbuka. Kondisi ini menimbulkan dugaan evaluasi tidak transparan. “Ketika pemenang menawarkan harga sama dengan HPS, sementara peserta lain gugur tanpa dasar jelas, transparansi patut dipertanyakan,” ujar R. Nasution, pengamat pengadaan publik.
Pantauan lapangan memperlihatkan bahwa papan proyek RSUD Sipirok tidak mencantumkan informasi penting seperti nomor kontrak, sumber dana, nama PPK, serta konsultan pengawas. Padahal, ketentuan tersebut diwajibkan dalam Perpres No.12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018, dan Permen PUPR No.8 Tahun 2023.
“Papan proyek adalah alat kontrol publik. Jika elemen wajib dihilangkan, berarti asas transparansi diabaikan,” tegas Bajora Lubis dari Aliansi Peduli Pembangunan Tapanuli Selatan, Sabtu (11/10/2025).
Investigasi media dan aliansi masyarakat menemukan indikasi pelanggaran teknis serius. Pondasi lama tidak dibongkar, melainkan ditimpa pondasi baru tanpa penggalian ulang. Cor balok dan kolom baru tampak menempel pada struktur lama, bukan berdiri mandiri sebagaimana standar bangunan baru.
“Jika pondasi lama dipakai tanpa analisa struktur, itu pelanggaran prinsip konstruksi,” jelas Bajora. Analisis visual memperlihatkan mutu beton tidak sesuai standar K-225 dan sambungan cor tidak rapat, menimbulkan risiko retak dini dan distribusi beban tidak merata.
Selain itu, konsultan pengawas tidak tampak aktif di lokasi, sementara perubahan metode konstruksi diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis sebagaimana diwajibkan Permen PUPR No.8 Tahun 2023.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi menyangkut akuntabilitas publik. Jika benar pondasi lama digunakan tanpa analisa, audit teknis harus segera dilakukan,” tegas Bajora.
Masyarakat meminta Inspektorat Daerah Tapanuli Selatan dan LKPP RI segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. “Bangunan ini fasilitas vital kesehatan. Jika kualitasnya diragukan, keselamatan pasien bisa terancam,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sipirok, PPK proyek, dan CV. Putra Sehati Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. (PAR/red)

































