Dugaan Pelanggaran Teknis di Proyek RSUD Sipirok senilai Rp 1,946 miliar, Pondasi Lama Tak Dibongkar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:18 WIB

40404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pondasi baru yang disuntik ke Pondasi lama.

Pondasi baru yang disuntik ke Pondasi lama.

ATAPKOTA.COM, TAPANULI SELATAN – Proyek pembangunan gedung CT-Scan RSUD Sipirok senilai Rp 1,946 miliar dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan menuai sorotan publik. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan teknis sejak proses tender hingga pelaksanaan di lapangan.

Data dari LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan, proyek ini sempat gagal tender pada tahap pertama dan kemudian ditender ulang. Dalam tender ulang tersebut, CV. Putra Sehati Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1.946.000.000, identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan panitia.

Padahal, peserta lain disebut mengajukan penawaran lebih rendah namun digugurkan tanpa alasan terbuka. Kondisi ini menimbulkan dugaan evaluasi tidak transparan. “Ketika pemenang menawarkan harga sama dengan HPS, sementara peserta lain gugur tanpa dasar jelas, transparansi patut dipertanyakan,” ujar R. Nasution, pengamat pengadaan publik.

Pantauan lapangan memperlihatkan bahwa papan proyek RSUD Sipirok tidak mencantumkan informasi penting seperti nomor kontrak, sumber dana, nama PPK, serta konsultan pengawas. Padahal, ketentuan tersebut diwajibkan dalam Perpres No.12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018, dan Permen PUPR No.8 Tahun 2023.

“Papan proyek adalah alat kontrol publik. Jika elemen wajib dihilangkan, berarti asas transparansi diabaikan,” tegas Bajora Lubis dari Aliansi Peduli Pembangunan Tapanuli Selatan, Sabtu (11/10/2025).

Investigasi media dan aliansi masyarakat menemukan indikasi pelanggaran teknis serius. Pondasi lama tidak dibongkar, melainkan ditimpa pondasi baru tanpa penggalian ulang. Cor balok dan kolom baru tampak menempel pada struktur lama, bukan berdiri mandiri sebagaimana standar bangunan baru.

“Jika pondasi lama dipakai tanpa analisa struktur, itu pelanggaran prinsip konstruksi,” jelas Bajora. Analisis visual memperlihatkan mutu beton tidak sesuai standar K-225 dan sambungan cor tidak rapat, menimbulkan risiko retak dini dan distribusi beban tidak merata.

Selain itu, konsultan pengawas tidak tampak aktif di lokasi, sementara perubahan metode konstruksi diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis sebagaimana diwajibkan Permen PUPR No.8 Tahun 2023.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi menyangkut akuntabilitas publik. Jika benar pondasi lama digunakan tanpa analisa, audit teknis harus segera dilakukan,” tegas Bajora.

Masyarakat meminta Inspektorat Daerah Tapanuli Selatan dan LKPP RI segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. “Bangunan ini fasilitas vital kesehatan. Jika kualitasnya diragukan, keselamatan pasien bisa terancam,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sipirok, PPK proyek, dan CV. Putra Sehati Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. (PAR/red)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru