Karyawan Alfamart di Labuhanbatu Gelapkan Uang 108 Juta, Polisi Tangkap di Sibolga

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:18 WIB

40413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan di Kota Sibolga pada Minggu (12/10/2025) malam.

Pelaku berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan di Kota Sibolga pada Minggu (12/10/2025) malam.

ATAPKOTA.COM, LABUHAN BATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket. Pelaku berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan di Kota Sibolga pada Minggu (12/10/2025) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menjelaskan bahwa DWS diduga menggelapkan uang hasil penjualan milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) di Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Polsek Sibolga Sambas.

“Pelaku kami amankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, tanpa perlawanan,” ujar IPTU Arwin, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen Alfamart melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025). Berdasarkan rekaman CCTV, DWS terlihat mengambil uang dari brankas sebelum melarikan diri. Ia juga membawa kunci toko, telepon genggam milik toko, dan sejumlah dokumen penting.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan cepat dan menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Sibolga. Dengan dukungan unit reserse setempat, tim berhasil mengamankan DWS beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel, tujuh kunci toko, 22 lembar faktur, satu baju hijau muda, dan uang tunai Rp640 ribu. Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian perusahaan mencapai Rp 108.678.913.

“Pelaku mengaku menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan pribadi dan rencana kabur ke luar daerah,” jelas Arwin.

Saat ini, DWS ditahan di Mapolsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku penggelapan, terutama yang melibatkan kepercayaan perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (BS/red)

Berita Terkait

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram
Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian
PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Sumut Usai 12 Tower Transmisi Rusak Diterjang Angin Kencang
GOKIL, 1.015 Pelari dari 34 Negara Serbu Samosir di Trail of The Kings UTMB 2026
ForBINA Minta Konflik Pengolahan Gas Blok Andaman Diselesaikan Lewat Win-Win Solution
Indonesia Menang 3-0 atas Timor Leste, Bobby Nasution Optimistis Timnas U19 Hadapi Vietnam
Gibran Beri Dukungan untuk Museum Asmat, Program Sekolah Lapang Sagu Juga Jadi Perhatian
Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Amankan Hari Kelima ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:57 WIB

PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Sumut Usai 12 Tower Transmisi Rusak Diterjang Angin Kencang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

GOKIL, 1.015 Pelari dari 34 Negara Serbu Samosir di Trail of The Kings UTMB 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:55 WIB

ForBINA Minta Konflik Pengolahan Gas Blok Andaman Diselesaikan Lewat Win-Win Solution

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:24 WIB

Gibran Beri Dukungan untuk Museum Asmat, Program Sekolah Lapang Sagu Juga Jadi Perhatian

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Amankan Hari Kelima ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:43 WIB

Usai Perampokan Toko Emas, Pedagang Pasar Horas Desak Polisi Bertindak Cepat

Berita Terbaru