ATAPKOTA.COM, LABUHAN BATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket. Pelaku berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan di Kota Sibolga pada Minggu (12/10/2025) malam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menjelaskan bahwa DWS diduga menggelapkan uang hasil penjualan milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) di Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Polsek Sibolga Sambas.
“Pelaku kami amankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, tanpa perlawanan,” ujar IPTU Arwin, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen Alfamart melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025). Berdasarkan rekaman CCTV, DWS terlihat mengambil uang dari brankas sebelum melarikan diri. Ia juga membawa kunci toko, telepon genggam milik toko, dan sejumlah dokumen penting.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan cepat dan menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Sibolga. Dengan dukungan unit reserse setempat, tim berhasil mengamankan DWS beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel, tujuh kunci toko, 22 lembar faktur, satu baju hijau muda, dan uang tunai Rp640 ribu. Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian perusahaan mencapai Rp 108.678.913.
“Pelaku mengaku menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan pribadi dan rencana kabur ke luar daerah,” jelas Arwin.
Saat ini, DWS ditahan di Mapolsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku penggelapan, terutama yang melibatkan kepercayaan perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (BS/red)
































