Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Anak yang Ancam Ibu Kandung di Tapsel Tak Jadi Disidang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:57 WIB

40311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menerapkan restorative justice (RJ) terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menerapkan restorative justice (RJ) terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menerapkan restorative justice (RJ) terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.

Penerapan RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Pidana Umum dan jajaran Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jampidum di Jakarta. Usulan itu kemudian disetujui untuk diselesaikan tanpa proses penuntutan atau persidangan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan hal tersebut.

“Benar, perkara dari Kejari Tapanuli Selatan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelaahan mendalam terhadap unsur kasusnya,” ujar Husairi, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, perkara tersebut melibatkan tersangka MUL, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibu kandungnya, RJL, pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.

Namun, setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik, disepakati penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Kami menilai hubungan antara ibu dan anak masih bisa dipulihkan. Oleh karena itu, perkara ini lebih tepat diselesaikan dengan mekanisme RJ agar tercipta kembali keharmonisan keluarga,” lanjut Husairi.

Ia menambahkan, penerapan restorative justice menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan berkeadilan sosial. Prinsip RJ juga diharapkan dapat menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal serta memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, RJ dilakukan untuk menciptakan kedamaian dan harmonisasi, bukan sekadar menyelesaikan perkara,” pungkasnya.

Dengan penyelesaian tersebut, tersangka MUL tidak akan menjalani proses persidangan, dan hubungan dengan korban diharapkan pulih seperti sedia kala. (RAP)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru