ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menerapkan restorative justice (RJ) terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.
Penerapan RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Pidana Umum dan jajaran Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jampidum di Jakarta. Usulan itu kemudian disetujui untuk diselesaikan tanpa proses penuntutan atau persidangan.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan hal tersebut.
“Benar, perkara dari Kejari Tapanuli Selatan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelaahan mendalam terhadap unsur kasusnya,” ujar Husairi, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, perkara tersebut melibatkan tersangka MUL, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibu kandungnya, RJL, pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.
Namun, setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik, disepakati penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Kami menilai hubungan antara ibu dan anak masih bisa dipulihkan. Oleh karena itu, perkara ini lebih tepat diselesaikan dengan mekanisme RJ agar tercipta kembali keharmonisan keluarga,” lanjut Husairi.
Ia menambahkan, penerapan restorative justice menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan berkeadilan sosial. Prinsip RJ juga diharapkan dapat menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal serta memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, RJ dilakukan untuk menciptakan kedamaian dan harmonisasi, bukan sekadar menyelesaikan perkara,” pungkasnya.
Dengan penyelesaian tersebut, tersangka MUL tidak akan menjalani proses persidangan, dan hubungan dengan korban diharapkan pulih seperti sedia kala. (RAP)


































