Alfonso Sinaga Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pendidik Nonformal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:54 WIB

40417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan, Jumat (17/10/2025).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar, Ir. Alfonso Sinaga, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan. Hal itu ia sampaikan saat kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Huta Panjaitan, Gang Lempuyang, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Simarimbun, dan dihadiri berbagai elemen masyarakat. Hadir pula Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Dr. Resbon Sinaga, M.M., Camat Siantar Simarimbun, Alexsandro Siahaan, S.I.P., S.Msi., serta Lurah Naga Huta, Budi Hotman Saragi, S.T., S.Msi.

Dalam sambutannya, Alfonso menjelaskan bahwa Sosper ini menjadi sarana penting untuk membangun masyarakat yang melek hukum. “Tujuan utama kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya, termasuk dalam sektor pendidikan nonformal,” ujarnya tegas.

Menurut Alfonso, sosialisasi semacam ini harus rutin dilakukan karena menjadi jembatan komunikasi langsung antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap anggota dewan wajib menyebarluaskan perda agar kebijakan daerah benar-benar dirasakan masyarakat.

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, Alfonso memfokuskan pembahasan pada insentif dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik nonformal seperti guru sekolah minggu, guru ngaji, pinandita, dan pembinas. “Insentif ini bertujuan mendukung biaya operasional kegiatan belajar mengajar di rumah ibadah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tenaga pendidik nonformal juga berhak memperoleh insentif prestasi kerja, akses fasilitas belajar, serta jaminan perlindungan hukum. “Kami membuka sesi tanya jawab agar masyarakat memahami isi ranperda ini. Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang buta hukum,” tambah Alfonso.

Sementara itu, Dr. Resbon Sinaga memaparkan bahwa pendidikan nonformal mencakup tenaga pendidik di luar sekolah formal dan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Ia menilai ranperda ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap guru nonformal keagamaan.

Resbon juga menyoroti meningkatnya kasus kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, penguatan pendidikan keagamaan menjadi solusi moral yang efektif untuk mencegah penyimpangan generasi muda.

Kegiatan Sosper yang digelar Alfonso Sinaga berlangsung tertib dan mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga berharap ranperda tersebut segera disahkan agar kesejahteraan pendidik nonformal di bidang keagamaan semakin terlindungi. (Larsen/red)

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan
Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru