ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam pelaksanaan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.
Melalui PROBIS, masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa berkas tambahan. Program ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025 di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Sumut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy menjelaskan, rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30% kamar kelas III untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30% kamar kelas tiga. Tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar penuh, pasien harus dinaikkan kelasnya. Kesepakatan kita dengan BPJS seperti itu,” ujar Faisal, Rabu (29/10/2025) melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, dengan sistem baru ini masyarakat dapat langsung berobat hanya dengan verifikasi data BPJS melalui KTP. Proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
“Masyarakat tinggal datang ke Faskes, tunjukkan KTP, dan petugas akan memverifikasi data. Pasien langsung mendapatkan pelayanan tanpa perlu fotokopi KTP atau berkas lain,” jelasnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan baik, Dinkes Sumut membentuk tim pengendali mutu. Tim ini akan turun langsung bila ada pengaduan masyarakat.
“Jika ada persoalan, tim segera turun ke lapangan. Rumah sakit yang bermasalah diberi waktu perbaikan. Bila tidak diperbaiki, kami rekomendasikan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tegas Faisal.
Ia juga menambahkan, sejak 1 September 2025, Sumut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dengan 100,20% kepesertaan dan 80,27% kepesertaan aktif. Angka itu melampaui target nasional RPJMN 2025–2029 sebesar 98,6% kepesertaan dan 80% keaktifan.
“Kami mengimbau peserta mandiri agar tetap rutin membayar iuran. UHC berbasis gotong royong. Pemprov dan kabupaten/kota menanggung iuran masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan peserta mandiri harus disiplin membayar,” pungkasnya. (AK1)

































