Program PRESTICE Gubernur Bobby Nasution Selesaikan 100 Kasus Hukum Lewat Restorative Justice

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:40 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mulai membuahkan hasil nyata. Program ini, bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), telah menyelesaikan lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan di berbagai daerah di Sumut.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan perdamaian serta memulihkan keadaan sosial tanpa proses pemidanaan yang panjang.

Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, hingga Oktober 2025 lebih dari seratus kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan ini. “Kami berharap penerapan Restorative Justice semakin membumi demi terwujudnya Sumut Berkah,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).

Melalui PRESTICE, Pemerintah Provinsi Sumut menghadirkan layanan hukum gratis lewat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 6.110 desa dan kelurahan. Untuk memperkuat sistem ini, Pemprov juga berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi model yang direplikasi oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumut agar memiliki kerja sama serupa dengan Polres setempat,” kata Aprilla.

Ia menambahkan, Pemprov Sumut tengah menyiapkan pelatihan hukum dan mediasi bagi lebih dari 20.000 paralegal di seluruh desa dan kelurahan. “Kami ingin paralegal di setiap Posbakum mampu memberikan layanan hukum optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa program ini bisa disalahgunakan, Aprilla menegaskan PRESTICE bukan untuk melindungi pelaku kejahatan. “Program ini menegakkan keadilan bagi korban dan pelaku. Korban mendapat pemulihan, pelaku mendapat pembinaan tanpa pemidanaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (AK1)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru