Setelah Diberitakan, Bulog Langsa Serap Gabah Petani Aceh Timur 6.500 per Kg Usai Surat Resmi Dinas Pangan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:22 WIB

40128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi : Padi dalam karung.

Foto Ilustrasi : Padi dalam karung.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Setelah pemberitaan dan tindak lanjut cepat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Perum Bulog Cabang Langsa akhirnya mulai menyerap gabah kering panen milik petani dengan harga sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yakni Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan ini diambil setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur mengirimkan surat resmi kepada Bulog Langsa agar segera melakukan intervensi pasar untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh Timur, Sofyan, S.E., M.A.P., membenarkan langkah cepat tersebut setelah pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kepala Bulog Cabang Langsa.

“Setelah kami konfirmasi dengan Kepala Bulog Cabang Langsa, mulai hari ini Bulog telah menyerap gabah kering panen petani sesuai HPP Rp6.500 per kilogram,” kata Sofyan, Jumat (31/10/2025).

Sebelumnya, tim Dinas Ketahanan Pangan melakukan pemantauan ke sejumlah daerah sentra produksi padi di Kecamatan Simpang Ulim, Madat, dan Pantee Bidari. Dari hasil monitoring, harga gabah di tingkat petani sempat berada di bawah HPP, berkisar antara Rp6.300 hingga Rp6.400 per kilogram.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan langsung mengirim surat kepada Bulog Langsa untuk memastikan adanya penyerapan gabah sesuai kebijakan pemerintah.

“Kami berharap langkah cepat ini membantu petani memperoleh harga jual yang layak serta menjaga kestabilan ekonomi sektor pangan di Aceh Timur,” tambah Sofyan.

Selain berkoordinasi, tim Dinas Pangan juga turun langsung ke lapangan untuk memantau proses panen dan berdialog dengan kelompok tani serta pengumpul gabah. Para petani menyambut baik langkah pemerintah daerah dan Bulog yang cepat tanggap terhadap kondisi pasar.

Kebijakan penyerapan gabah sesuai HPP ini diharapkan terus berlanjut hingga seluruh hasil panen raya di Aceh Timur terserap dengan harga stabil dan menguntungkan bagi petani. (HAS/red)

Berita Terkait

Wesly Silalahi Sambut Calon Pengurus HIPMI Pematangsiantar, Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
Listrik Puluhan Rumah Warga Jalan Medan Gang Guppi Padam, Tim PLN Bergerak Cepat
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Jembatan Perintis di Mangga Diresmikan, Pemko Medan Dorong Warga Rawat Fasilitas Bersama
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Rico Waas Ajak Forum Minang Sati Jaga Persaudaraan
Delli Yudha Tinggalkan Medan, Fernando Batubara Jadi Dandim 0201: Rico Waas Tekankan Sinergi
Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pagu Anggaran Naik Jadi 838 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:41 WIB

Wesly Silalahi Sambut Calon Pengurus HIPMI Pematangsiantar, Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

Selasa, 15 September 2026 - 12:55 WIB

Listrik Puluhan Rumah Warga Jalan Medan Gang Guppi Padam, Tim PLN Bergerak Cepat

Selasa, 15 September 2026 - 12:50 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WIB

Jembatan Perintis di Mangga Diresmikan, Pemko Medan Dorong Warga Rawat Fasilitas Bersama

Selasa, 15 September 2026 - 12:24 WIB

Delli Yudha Tinggalkan Medan, Fernando Batubara Jadi Dandim 0201: Rico Waas Tekankan Sinergi

Selasa, 15 September 2026 - 10:32 WIB

Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pagu Anggaran Naik Jadi 838 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

DPD Kamtibmas Indonesia Kepri Ajukan Audiensi ke Polresta Barelang soal Dugaan Kejanggalan Perkara

Berita Terbaru