ATAPKOTA.COM, SUMUT – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dinilai sebagai terobosan hukum progresif dan transformatif dalam sistem peradilan pidana maupun perdata di Sumut.
“Sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat sipil, saya sangat mengapresiasi serta mendukung penuh inisiatif Bapak Gubernur Sumatera Utara melalui program PRESTICE,” ujar Surya Adinata, Pengamat Hukum di Medan, Sabtu (1/11/2025).
Surya, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, menilai program tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terhadap pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya masyarakat rentan.
Ia menegaskan, PRESTICE merupakan langkah nyata dan terukur dalam menghadirkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Pendekatan ini menempatkan prinsip restorative justice sebagai jalan tengah yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Surya menyebut bahwa PRESTICE menjadi respons strategis terhadap persoalan over-kriminalisasi dan over-populasi lembaga pemasyarakatan yang sering kali dipicu oleh perkara ringan.
“Melalui mekanisme restorative justice, kasus pidana ringan dan sengketa perdata masyarakat kurang mampu dapat diselesaikan secara proporsional, imparsial, dan efisien,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut memulihkan hak korban sekaligus mendorong pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku agar terhindar dari stigma maupun proses litigasi panjang.
Menurutnya, keberhasilan PRESTICE juga bergantung pada sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta dukungan LBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Saya berharap program ini diperkuat dan diperluas hingga ke seluruh daerah di Sumut agar masyarakat memiliki akses hukum yang setara,” ujarnya.
Namun, Surya mengingatkan bahwa tantangan utama PRESTICE terletak pada pemerataan pemahaman hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ia menilai, aparat penegak hukum di tingkat bawah, tokoh masyarakat, dan paralegal desa harus memahami prinsip restorative justice secara seragam.
“Integritas mediator LBH dan Posbakum juga harus dijaga agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Surya menutup dengan dorongan agar Pemprov Sumut menyusun regulasi daerah yang mengikat serta memperkuat monitoring, evaluasi, dan edukasi hukum hingga ke pelosok desa.
“Dengan begitu, masyarakat akan semakin sadar hak-haknya dan tahu ke mana mencari bantuan hukum,” pungkasnya. (AK1)


































