Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Pengedar Kokain 991 Gram di Kisaran

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 20 April 2025 - 13:15 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Asahan melaksanakan Konferensi Pers atas penangkapan Pengedar Kokain 991 Gram di Aula Mapolres pada Minggu (20/4/2025).

Polres Asahan melaksanakan Konferensi Pers atas penangkapan Pengedar Kokain 991 Gram di Aula Mapolres pada Minggu (20/4/2025).

ATAPKOTA.COM,ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria bernama Bambang Hermanto (32) yang kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 991 gram. Tersangka diringkus di areal perkebunan PT BSP, Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, Minggu (20/4/2025).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (30/4), mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis kokain. Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura memesan dua ons kokain senilai Rp50 juta.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka saat transaksi, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti kokain,” ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tambahan barang bukti kokain di rumah tersangka. Bambang mengaku baru pertama kali menjadi pengedar dan mendapatkan kokain dari seseorang yang bekerja di laut. Kokain tersebut diduga berasal dari jaringan luar negeri, khususnya wilayah Amerika Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Asahan.(Red/ES)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan
Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas
Polres Belawan Gerebek Rumah di Deli Serdang, Pria 49 Tahun Diduga Edarkan Sabu Ditangkap
Rakor April 2026, Pemkab Asahan Fokus Percepatan Ekonomi dan SDM
Wabup Asahan Hadiri Walimatul Safar, 26 Calon Jemaah Haji Ditepungtawari
Wabup Asahan Pimpin Upacara HKN, Luncurkan Program GASPAK untuk ASN
Gerebek Klambir V, Polisi Amankan 3 Orang dan Sita Sabu

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:42 WIB

Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara

Senin, 20 April 2026 - 18:55 WIB

Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi

Senin, 20 April 2026 - 18:04 WIB

Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:30 WIB

Pemprov Sumut Sebut Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Urusan Internal, Pengamat Minta Evaluasi Penggunaan Aula Gubernur

Berita Terbaru