ATAPKOTA.COM,ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria bernama Bambang Hermanto (32) yang kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 991 gram. Tersangka diringkus di areal perkebunan PT BSP, Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, Minggu (20/4/2025).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (30/4), mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis kokain. Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura memesan dua ons kokain senilai Rp50 juta.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka saat transaksi, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti kokain,” ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tambahan barang bukti kokain di rumah tersangka. Bambang mengaku baru pertama kali menjadi pengedar dan mendapatkan kokain dari seseorang yang bekerja di laut. Kokain tersebut diduga berasal dari jaringan luar negeri, khususnya wilayah Amerika Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Asahan.(Red/ES)

































