ATAPKOTA, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berupaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan meminta camat, lurah, dan kepala lingkungan (kepling) untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Waas dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan, Senin, (19/05/2025).
Pertemuan ini juga membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.
Rico Waas meminta jajaran wilayah untuk mendata dan menyampaikan kepada PA tentang warga yang pernikahannya belum tercatat.
“Tanpa kita ketahui, mungkin ada saja atau bahkan banyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau pernikahan mereka belum atau tidak tercatat. Ketidaktahuan atau keterbatasan jangkauan mungkin jadi penyebabnya,” kata Rico Waas.
Sementara itu, Abdul Rahim menyampaikan bahwa pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke PA.
“Upaya itu harus lewat dukungan dari Pemko Medan. Dengan demikian, masyarakat bisa memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama,” kata Abdul Rahim.
Selain itu, Abdul Rahim juga mengusulkan kemungkinan dilakukannya MoU tentang tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.
“Misalnya terjadi perceraian di ASN, bisa saja mungkin mereka tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mungkin bisa dilakukan dengan pemotongan gaji untuk membiayai anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua,” bilang Abdul Rahim.
Rico Waas menyatakan bahwa rencana MoU ini akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait.
“Memang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kita siapkan konseling bagi ASN, kami mediasi agar mereka mengurungkan niat berpisah atau bercerai. Ini rencana yang baik, untuk keberlangsungan hidup anak-anaknya,” ungkapnya.(And/PR)

































