Phantom KTV Disegel, Rico Waas Tegaskan Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Langgar Izin Harus Ditindak Tegas

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:20 WIB

40140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Waas mengikuti penyegelan sementara tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026).

Wali Kota Medan Rico Waas mengikuti penyegelan sementara tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika maupun tidak memenuhi ketentuan perizinan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Rico Waas usai mengikuti penyegelan sementara tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026). Penyegelan dilakukan setelah adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika yang tengah ditangani aparat penegak hukum serta temuan terkait kelengkapan perizinan usaha.

Rico menyayangkan masih ditemukannya tempat usaha yang diduga menjadi lokasi aktivitas melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan aman bagi masyarakat.

“Sangat disayangkan. Ini menjadi kali kedua kami bersama Kapolrestabes Medan mendatangi tempat hiburan malam yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ujar Rico.

Selain persoalan hukum yang sedang diproses aparat kepolisian, hasil pemeriksaan pemerintah daerah juga menemukan sejumlah kewajiban administrasi yang belum dipenuhi oleh pengelola usaha.

Rico menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, terdapat beberapa dokumen perizinan yang belum lengkap, termasuk izin operasional tertentu yang berkaitan dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Selain itu, ditemukan pula kewajiban perpajakan yang masih perlu dipenuhi.

“Pemerintah Kota Medan mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Apalagi jika muncul dugaan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan menghentikan sementara operasional usaha tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

“Kami telah memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara. Tempat usaha ini belum dapat beroperasi sampai seluruh perizinan dan kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi,” tegas Rico.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 0201/Medan, Letkol Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo, serta sejumlah unsur Forkopimda lainnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari operasi yang dilakukan pada 23 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing seorang karyawan yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di dalam lokasi usaha dan seorang terduga pemasok narkotika.

Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan positif menggunakan narkotika. Mereka terdiri atas tiga karyawan tempat hiburan tersebut dan tiga orang lainnya yang diamankan dalam proses pengembangan perkara.

Menurut Calvijn, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat keterangan yang sedang didalami penyidik terkait dugaan adanya pihak yang mengetahui aktivitas tersebut. Proses penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus berlangsung,” ujarnya.

Dalam operasi gabungan itu, Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai berupa peredaran minuman beralkohol yang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan pita cukai yang saat ini masih didalami oleh petugas berwenang.

Rico menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan lokasi usaha lainnya guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.

“Kami tidak ingin aktivitas ilegal merugikan masyarakat maupun mencoreng iklim usaha yang sehat di Kota Medan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Mery/red)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru