ATAPKOTA, PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan sindikat narkoba di tempat hiburan malam Studio 21 di Kota Pematangsiantar.
Menurut Henderson, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Salah satunya adalah keberadaan tujuh orang pelaku yang tertangkap dalam operasi, namun beberapa di antaranya hanya dikenai hukuman rehabilitasi.
Lebih mencurigakan lagi, sosok Mahmud alias Amut yang disebut sebagai pemilik Studio 21 tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa, padahal kuat dugaan dirinya mengetahui atau bahkan mengizinkan aktivitas peredaran narkoba di tempatnya.
Henderson menyatakan, “Mustahil pemilik tempat tidak tahu jika lokasi usahanya dijadikan sarang narkoba. Ini patut dicurigai. Kami menduga ada aparat yang bermain dan menerima upeti sehingga proses hukum menjadi tumpul,” ujarnya kepada media, Senin (20/5/2025).
DPP KOMPI B juga meminta Mabes Polri untuk memeriksa jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pembiaran yang merusak integritas institusi Polri.
Henderson juga menyampaikan jika telah telah mengirimkan surat Dumas ke Mabes Polri dan telah ditembuskan ke berbagai institusi negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, KASAD, BNN RI, Komisi III DPR RI, hingga media televisi nasional seperti RCTI, SCTV, dan Metro TV. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak kepada keadilan.
DPP KOMPI B menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Mahmud alias Amut diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk pembiaran terhadap kejahatan narkoba di tengah kota. (Tim)

































