DPP KOMPI B Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Sindikat Narkoba di Studio 21 Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:16 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Konferensi Pers oleh Poldasu di Aula Polres Pematangsiantar.

Foto : Konferensi Pers oleh Poldasu di Aula Polres Pematangsiantar.

ATAPKOTA, PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan sindikat narkoba di tempat hiburan malam Studio 21 di Kota Pematangsiantar.

Menurut Henderson, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Salah satunya adalah keberadaan tujuh orang pelaku yang tertangkap dalam operasi, namun beberapa di antaranya hanya dikenai hukuman rehabilitasi.

Lebih mencurigakan lagi, sosok Mahmud alias Amut yang disebut sebagai pemilik Studio 21 tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa, padahal kuat dugaan dirinya mengetahui atau bahkan mengizinkan aktivitas peredaran narkoba di tempatnya.

Henderson menyatakan, “Mustahil pemilik tempat tidak tahu jika lokasi usahanya dijadikan sarang narkoba. Ini patut dicurigai. Kami menduga ada aparat yang bermain dan menerima upeti sehingga proses hukum menjadi tumpul,” ujarnya kepada media, Senin (20/5/2025).

DPP KOMPI B juga meminta Mabes Polri untuk memeriksa jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pembiaran yang merusak integritas institusi Polri.

Henderson juga menyampaikan jika telah telah mengirimkan surat Dumas ke Mabes Polri dan telah ditembuskan ke berbagai institusi negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, KASAD, BNN RI, Komisi III DPR RI, hingga media televisi nasional seperti RCTI, SCTV, dan Metro TV. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak kepada keadilan.

DPP KOMPI B menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Mahmud alias Amut diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk pembiaran terhadap kejahatan narkoba di tengah kota. (Tim)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Diamankan
Dirressiber Polda Sumut Ingatkan Ancaman Kejahatan Siber dalam Kuliah Umum di UMSU
Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Labura, Warga dan Lurah Sampaikan Dukungan
Kabur hingga Jambi, Pelaku Begal Penumpang Angkot Morina 81 Akhirnya Ditangkap
Biaya Parkir di RS Vita Insani Dikeluhkan Pendamping Pasien Rawat Inap
Polda Sumut Tangkap 116 Tersangka Narkoba dan Bakar 21 Barak dalam Dua Hari
Pemko Pematangsiantar Raih Penghargaan Nasional BKPRMI di Rapimnas 2026
Seorang Terduga Pelaku Penjambretan Ditangkap Polisi di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

DPC PJS Labuhanbatu Raya Siapkan Muscab 2026, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:20 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Diamankan

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua PJS Nias Selatan Minta Evaluasi Kedisiplinan ASN di Kecamatan Ulususua

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:01 WIB

Dirressiber Polda Sumut Ingatkan Ancaman Kejahatan Siber dalam Kuliah Umum di UMSU

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:50 WIB

Kabur hingga Jambi, Pelaku Begal Penumpang Angkot Morina 81 Akhirnya Ditangkap

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB

Biaya Parkir di RS Vita Insani Dikeluhkan Pendamping Pasien Rawat Inap

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30 WIB

Polda Sumut Tangkap 116 Tersangka Narkoba dan Bakar 21 Barak dalam Dua Hari

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:57 WIB

Disnaker Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri hingga Mei 2026

Berita Terbaru