ATAPKOTA.COM, MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terus memperluas akses kesempatan kerja bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran di daerah. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memfasilitasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.
Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tercatat telah memfasilitasi sebanyak 1.017 warga untuk bekerja di luar negeri. Penempatan tenaga kerja tersebut dilakukan ke sejumlah negara dan kawasan, di antaranya Malaysia, Jepang, Australia, kawasan Timur Tengah, negara-negara Asia lainnya, hingga Eropa.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan peluang kerja di luar negeri masih terbuka bagi masyarakat Kota Medan. Namun, ia mengingatkan proses pemberangkatan harus dilakukan sesuai prosedur melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah terdaftar secara resmi.
“Pasar kerja luar negeri menjadi salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Namun, proses penempatan harus dilakukan secara prosedural agar pekerja memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Ramaddan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi bersama sejumlah P3MI dan lembaga pelatihan kerja bahasa Jepang yang menggelar pelatihan sekaligus pengiriman tenaga kerja, khususnya bagi warga Kota Medan. Rapat evaluasi itu berlangsung pada Selasa (6/5/2026) sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan pengawasan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Menurut Ramaddan, sejumlah sektor pekerjaan yang banyak dibutuhkan di luar negeri meliputi operator produksi, perawat, caregiver, perkebunan, konstruksi, hingga sektor jasa lainnya. Karena itu, calon pekerja diminta mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi keterampilan, kemampuan bahasa, kelengkapan dokumen, maupun pemahaman terhadap mekanisme penempatan resmi.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan juga mengimbau masyarakat agar mencari informasi dari sumber resmi sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Informasi terkait prosedur dan penempatan tenaga kerja dapat diperoleh melalui Disnaker Kota Medan maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah masyarakat terlibat dalam proses pemberangkatan nonprosedural yang berpotensi merugikan calon pekerja migran.
Sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi tersebut, Disnaker Kota Medan berencana menginisiasi kerja sama dengan pihak perbankan terkait skema dana talangan biaya pemberangkatan, khususnya bagi calon pekerja yang akan ditempatkan ke Jepang. Program itu disiapkan untuk membantu masyarakat yang memiliki kesiapan bekerja di luar negeri, tetapi terkendala biaya awal keberangkatan.
Melalui fasilitasi penempatan tenaga kerja secara prosedural, penguatan pelatihan keterampilan, pembinaan mitra penempatan, serta dukungan pembiayaan, Disnaker Kota Medan berharap akses kerja yang aman, legal, dan produktif bagi masyarakat dapat semakin terbuka. (Mery/red)

































