ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kekayaan negara harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat saat menyaksikan penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyerahkan penerimaan negara sebesar Rp 10,27 triliun serta lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare hasil penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Presiden Prabowo menegaskan langkah penyelamatan aset negara tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memperkuat penegakan hukum.
“Rakyat saat ini ingin melihat bukti nyata kerja pemerintah, bukan sekadar seremoni,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Menurut Presiden, penyerahan kali ini merupakan tahap keempat dari proses penyelamatan aset negara yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp40 triliun.
Ia mengatakan hasil penyelamatan kekayaan negara tersebut akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah, kata Prabowo, saat ini tengah menjalankan program percepatan renovasi fasilitas pendidikan nasional. Setelah memperbaiki sekitar 17 ribu sekolah pada tahun sebelumnya, pemerintah menargetkan renovasi 70 ribu sekolah pada tahun 2026 dan 100 ribu sekolah pada tahun berikutnya.
“Dana yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat, termasuk memperbaiki sekolah, madrasah, dan fasilitas kesehatan,” katanya.
Dalam pidatonya, Presiden juga menyinggung praktik penyalahgunaan kekayaan negara yang menurutnya merugikan masyarakat luas.
Namun demikian, Presiden tidak merinci pihak atau perusahaan yang menjadi objek penertiban dalam kegiatan tersebut.
Prabowo turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas PKH, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK yang dinilai berperan dalam pengamanan aset negara.
Ia menegaskan penguasaan negara terhadap sumber daya alam merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Presiden.
Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Edo/red)

































