ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Personel Polsek Dolok Batu Nanggar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Polres Simalungun bersama jajaran berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba, Kamis, 14 Mei 2026.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, Gunawan Sembiring, menjelaskan personel Unit Reskrim menerima informasi masyarakat sekitar pukul 10.30 WIB mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah terduga pelaku berinisial NPT alias UT (52).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri dengan melompat tembok rumah dan menuju area ladang ubi milik warga.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata AKP Gunawan Sembiring.
Polisi juga menemukan sebuah tas berwarna biru yang diduga dibuang oleh terduga pelaku saat melarikan diri.
Dari tas tersebut, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku turut menemukan satu unit timbangan digital, alat isap sabu, kaca pireks, plastik klip kosong, mancis, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp230 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi kepolisian, terduga pelaku juga disebut pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika pada tahun 2019.
Namun demikian, status hukum dan keterlibatan terduga pelaku dalam perkara terbaru masih menunggu proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (AP/red)

































