ATAPKOTA.COM, MEDAN — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online di Kota Medan saat menghadiri kegiatan edukasi publik yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital bersama masyarakat di Kembar Kafe, Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Amplas, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan bertajuk “Indonesia.go.id Menyapa Medan: GASS POL Tolak Judol” itu menjadi bagian dari kampanye edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahaya judi online.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, praktisi strategi komunikasi keberlanjutan Rike Amru, kreator konten Wawan Wandou, serta tokoh agama Abdul Muhadir Ritonga.
Dalam sambutannya, Rico Waas menyebut praktik judi online telah memberikan dampak serius terhadap berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga aparatur pemerintahan.
Ia bahkan mengungkapkan Pemerintah Kota Medan telah mengambil tindakan disipliner terhadap seorang camat yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Namun, Rico Waas tidak merinci identitas maupun proses hukum terkait kasus tersebut.
“Teknologi sebenarnya diciptakan untuk membantu kehidupan masyarakat. Tetapi di sisi lain, ada celah yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif, termasuk judi online yang kini menyasar anak-anak hingga orang dewasa,” ujar Rico Waas.
Menurutnya, dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga memicu keretakan hubungan keluarga dan gangguan sosial di masyarakat.
“Banyak persoalan rumah tangga yang dipicu kecanduan judi online. Dampaknya bisa merusak mental, keharmonisan keluarga, hingga masa depan generasi muda,” katanya.
Rico Waas juga menyoroti pentingnya pengawasan keluarga terhadap penggunaan gawai dan media digital. Ia menilai interaksi dalam keluarga mulai berkurang akibat penggunaan perangkat digital yang tidak terkontrol.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan judi online telah berkembang menjadi persoalan nasional yang menyasar seluruh kelompok usia, termasuk anak-anak.
“Jumlah anak yang terpapar judi online mencapai hampir 200 ribu orang dan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Ini menunjukkan persoalan judi online sudah sangat serius,” ujar Meutya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum disertai rincian sumber data dalam forum kegiatan tersebut.
Menurut Meutya, pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online sekaligus memperkuat edukasi literasi digital kepada masyarakat.
“Pemerintah tidak hanya fokus melakukan penutupan akses, tetapi juga membangun kesadaran publik mengenai dampak judi online terhadap kehidupan sosial dan keluarga,” katanya.
Ia menjelaskan, praktik judi online kerap memicu persoalan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik keluarga, hingga tekanan ekonomi.
“Banyak laporan yang menunjukkan anggota keluarga menjadi korban akibat kecanduan judi online. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga hilangnya keharmonisan dalam keluarga,” ungkap Meutya.
Ia menambahkan, penanganan judi online membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga keuangan, regulator, hingga platform media sosial.
“Pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, perbankan, OJK, dan platform digital karena penyebaran iklannya juga masif di media sosial,” tegasnya.
Melalui kegiatan “GASS POL Tolak Judol”, pemerintah berharap kesadaran masyarakat, terutama generasi muda di Kota Medan, semakin meningkat untuk menjauhi praktik judi online dan membangun masa depan yang lebih sehat secara sosial maupun ekonomi. (Mery/red)

































