ATAPKOTA.COM, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial A.H. (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kecamatan Binjai Barat pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Binjai Barat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Binjai.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami memerintahkan tim melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Ismail Pane, Sabtu, 9 Mei 2026.
Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Namun ketika hendak dihentikan, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.
“Terduga sempat melarikan diri saat akan dihentikan. Personel kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 202,26 gram.
Rinciannya terdiri dari dua paket sabu dengan berat bruto 201,74 gram dan satu paket lainnya seberat 0,52 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujar Mirzal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Binjai.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama Polda Sumut karena dinilai berdampak terhadap keamanan dan masa depan generasi muda.
“Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegas Ferry. (AP/red)


































