ATAPKOTA.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara melalui Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di dalam angkutan kota Morina 81 yang sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap sejumlah penumpang perempuan di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (7/4/2026).
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah video sejumlah korban melompat dari angkot yang sedang melaju beredar luas di media sosial.
Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal jalanan yang membahayakan keselamatan warga.
“Setelah peristiwa ini viral dan menimbulkan keresahan masyarakat, Kapolda Sumut memberikan perhatian khusus dan memerintahkan jajaran Ditreskrimum untuk segera mengungkap pelaku. Ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SLS diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengancam korban menggunakan senjata tajam, merampas telepon seluler, serta melakukan kekerasan terhadap korban. Sementara EN yang diketahui merupakan sopir cadangan angkot Morina 81 diduga membantu mempercepat laju kendaraan saat kejadian berlangsung.
“Modus yang dilakukan diduga telah direncanakan. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak saling mengenal, padahal keduanya diduga telah bersekongkol,” katanya.
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah korban menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Ketika kendaraan melintas di kawasan Mabar, salah seorang pelaku diduga mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang.
Akibat kejadian tersebut, korban Julia Pratiwi dilaporkan kehilangan satu unit telepon seluler dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit telepon seluler serta mengalami luka serius di bagian kepala dan gigi setelah terjatuh dari kendaraan.
Sementara itu, Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka pada tangan dan cedera di bagian kaki setelah berupaya menyelamatkan diri dari dalam angkot.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan telepon seluler milik korban dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Penyidik kemudian memburu SLS yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang berada cukup jauh dari akses jalan utama.
“Tim melakukan pemetaan lokasi dan observasi sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit,” ujar Ferry.
Saat proses pengembangan pencarian barang bukti di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Polisi menyatakan telah memberikan peringatan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
“Tindakan dilakukan karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka telah mendapatkan perawatan medis dan proses penyidikan masih berlangsung,” ungkap Ferry.
Dari hasil pemeriksaan sementara, EN diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika. Sementara SLS disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan sejak 2020.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian pelaku, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta telepon seluler milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. (AP/red)

































