ATAPKOTA, ACEH TIMUR – Kasatlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Hardi, S.H., mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Hardi, Kamis (22/5/2025).
Menurut Hardi, masih banyak warga yang kurang mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.
“Kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi,” kata Kasat Lantas.
Hardi menjelaskan bahwa Peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu,” jelas Hardi.
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutup Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H.(*)

































