ATAPKOTA, ASAHAN – Polres Asahan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Asahan. Rabu, (21/05/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan berbagai kasus kejahatan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram.
“Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja kering dengan berat mencapai 6.590,99 gram,” ucap Kapolres.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara membakar dan melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum dan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus sejak Januari 2025 sampai Mei 2025 yang telah menjalani proses hukum hingga memiliki putusan hukum tetap (inkrah),” ujar Kapolres.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam mendukung program pemerintah memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Kami serius dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba,” ungkapnya.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, BNN, serta sejumlah stakeholder terkait untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Polres Asahan berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat. (Erik)/ Red.



































