ATAPKOTA, SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA – Sebuah kasus pencabulan yang sangat memilukan terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Simalungun. Seorang ayah kandung berinisial “TRT” (41 tahun) tega mencabuli tiga putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Menurut laporan polisi pada Sabtu, (24/05/2025), kasus ini terungkap setelah putri bungsu “TRT” yang berusia 13 tahun menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada kedua kakaknya. Lebih memilukan lagi, kedua kakak korban juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD.
“TRT” melakukan pencabulan terhadap putri bungsunya sebut saja namanya bunga, sebanyak dua kali, yaitu pada Juli 2023 dan 8 April 2025.
Dalam kejadian kedua, “TRT” mengajak korban ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput disekitar warung, kemudian setelah membersihkan rumput dan kelelahan, bunga masuk ke kamar dan tidur akibat kelelahan, ternyata “TRT” memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pencabulan saat korban tertidur karena kelelahan.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak, namun “TRT” tetap memaksa dan melakukan perbuatan kejinya. “Jangan Pak… Jangan Pak,” teriak korban, namun tidak ada yang mendengar karena lokasi warung tuak yang jauh dari perkampungan.
Kasus ini menunjukkan betapa kejamnya “TRT” yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri. Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, dan “TRT” dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini meninggalkan luka yang sangat dalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan melindungi mereka dari tindak kejahatan seksual.(And)/PR

































