ATAPKOTA, ACEH TIMUR – Tim Satgasus Investigasi Badan Advokasi Indonesia meminta Bupati Aceh Timur dan dinas terkait untuk segera mengirim tim evaluasi ke perusahaan PT Tanjung Raya Bendahara yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan ini dituding tidak memberikan plasma kepada masyarakat sekitar meskipun izin Hak Guna Usaha (HGU) telah diperpanjang.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar,” kata Razali, Ketua Tim Satgasus Investigasi Badan Advokasi Indonesia. “Namun, PT Tanjung Raya Bendahara terkesan mengabaikan kewajiban ini, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.”
Warga sekitar, Ajat, membenarkan bahwa perusahaan tidak memberikan plasma kepada masyarakat.
“Itu plasma yang seperti bapak tanyakan, gak ada di berikan plasma nya,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, orang yang diduga sebagai Humas PT Tanjung Raya Bendahara, Ami, mengatakan,
“Hubungi manajemen nya aja bang.” Namun, saat tim awak media meminta nomor manajemen, Ami tidak mengirimkan nomor tersebut hingga berita ini diturunkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan perusahaan dalam memberikan informasi kepada publik.
Razali menambahkan bahwa perlu dipertimbangkan beberapa hal yang belum dipenuhi oleh PT Tanjung Raya Bendahara, seperti kewajiban perusahaan, peraturan perundang-undangan, dan dampak sosial dan lingkungan.
“Perlu diperiksa apakah perusahaan telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait dengan plasma dan HGU,” ujarnya.(Tim)/PR




































