PT Tanjung Raya Bendahara Dituding Tidak Berikan Plasma ke Masyarakat, Bupati Diminta Bertindak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:26 WIB

40569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA, ACEH TIMUR – Tim Satgasus Investigasi Badan Advokasi Indonesia meminta Bupati Aceh Timur dan dinas terkait untuk segera mengirim tim evaluasi ke perusahaan PT Tanjung Raya Bendahara yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit.

Perusahaan ini dituding tidak memberikan plasma kepada masyarakat sekitar meskipun izin Hak Guna Usaha (HGU) telah diperpanjang.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar,” kata Razali, Ketua Tim Satgasus Investigasi Badan Advokasi Indonesia. “Namun, PT Tanjung Raya Bendahara terkesan mengabaikan kewajiban ini, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.”

Warga sekitar, Ajat, membenarkan bahwa perusahaan tidak memberikan plasma kepada masyarakat.

“Itu plasma yang seperti bapak tanyakan, gak ada di berikan plasma nya,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, orang yang diduga sebagai Humas PT Tanjung Raya Bendahara, Ami, mengatakan,

“Hubungi manajemen nya aja bang.” Namun, saat tim awak media meminta nomor manajemen, Ami tidak mengirimkan nomor tersebut hingga berita ini diturunkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan perusahaan dalam memberikan informasi kepada publik.

Razali menambahkan bahwa perlu dipertimbangkan beberapa hal yang belum dipenuhi oleh PT Tanjung Raya Bendahara, seperti kewajiban perusahaan, peraturan perundang-undangan, dan dampak sosial dan lingkungan.

“Perlu diperiksa apakah perusahaan telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait dengan plasma dan HGU,” ujarnya.(Tim)/PR

Berita Terkait

175 Calon Bintara Polri Ikuti Rikkes Tahap II di Polda Aceh
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
ForBINA Minta Konflik Pengolahan Gas Blok Andaman Diselesaikan Lewat Win-Win Solution
Ketua Pemuda Pancasila Aceh Utara Minta Aceh Dilibatkan Lebih Besar di Proyek South Andaman
PTPN IV Regional VI Unit Kebun Baru Sembelih 8 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Enam Bulan Pascabanjir Aceh Utara, Ibu Muda Kesulitan Penuhi Kebutuhan Bayi
Pengacara Yulindawati di Aceh Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Seorang Terduga Pelaku Penjambretan Ditangkap Polisi di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB