ATAPKOTA, JAKARTA – Transparency International Indonesia (TII) merilis laporan mengejutkan terkait tingginya risiko korupsi sistemik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Senin, (30/6/2025).
TII menilai program unggulan pemerintah ini belum memiliki sistem tata kelola yang memadai. Dalam kajian bertajuk Corruption Risk Assessment (CRA), TII menyebut MBG terancam gagal secara implementasi dan rentan disalahgunakan.
Program MBG yang menyasar 82,9 juta penerima manfaat menyedot anggaran negara hingga Rp400 triliun. Namun, pelaksanaannya justru membuka ruang korupsi akibat ketiadaan regulasi, konflik kepentingan, dan pengawasan yang lemah.
Lima Risiko Korupsi Sistemik di Program MBG :
1. Belum Ada Payung Hukum Formal, Program MBG masih berjalan tanpa Peraturan Presiden. Selama ini hanya mengandalkan petunjuk teknis internal, sehingga berisiko tumpang tindih koordinasi antarinstansi.
2. Konflik Kepentingan dalam Penunjukan Mitra, TII menemukan bahwa banyak yayasan pengelola MBG memiliki afiliasi politik, militer, dan kepolisian. Bahkan, personel polisi lalu lintas ikut dalam pendistribusian makanan. Hal ini mencederai prinsip meritokrasi dan netralitas layanan publik.
3. Pengadaan Barang dan Jasa Tak Transparan, Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) minim dokumentasi dan akuntabilitas. TII menyebut PBJ MBG berpotensi besar menjadi sarang suap dan gratifikasi, sebagaimana tercermin dari data SPI KPK.
4. Lemahnya Mekanisme Pengawasan, Banyak temuan menunjukkan praktik mark-up dan penggunaan bahan pangan tak layak konsumsi. TII mencatat adanya kasus keracunan makanan siswa, akibat lemahnya kontrol mutu.
5. Risiko Kerugian Negara Melonjak, Program MBG disebut tidak melakukan segmentasi penerima manfaat, sehingga memperbesar potensi pemborosan anggaran. TII menilai, kebijakan ini bisa mendorong defisit anggaran hingga 3,6% PDB, melebihi batas 3% yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.
Peneliti TII, Agus Sarwono, meminta pemerintah segera menghentikan sementara program MBG dan menata ulang regulasi serta tata kelolanya.
“Program MBG terlihat baik di atas kertas, tapi gagal penuhi prasyarat tata kelola. Ini sangat berisiko,” ujar Agus.
TII juga mengajukan tujuh rekomendasi penting:
-
Moratorium program MBG hingga tata kelola diperbaiki
-
Penyusunan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum utama
-
Penguatan kelembagaan Badan Gizi Nasional
-
Segmentasi penerima berbasis kebutuhan (prioritaskan daerah 3T)
-
Seleksi mitra SPPG secara adil dan terbuka
-
Pengawasan eksternal oleh masyarakat sipil dan komunitas penerima manfaat
-
Audit publik rutin terhadap kinerja dan keuangan program MBG
TII menegaskan, tanpa koreksi struktural, MBG bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan program sosial nasional.
TII memperingatkan, program ini berpotensi digunakan untuk konsolidasi kekuasaan dan manipulasi anggaran, jika tidak segera dibenahi secara transparan dan akuntabel.
Sumber : Transparency International Indonesia

































