Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Privatisasi Pulau di Indonesia Ilegal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 02:18 WIB

40519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN,  Harison Mocodompis. (*)

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. (*)

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia. Pernyataan ini muncul menyusul kembali maraknya informasi penjualan pulau kecil di situs daring asing yang meresahkan publik.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Memprivatisasi pulau secara keseluruhan tidak mungkin dan jelas tidak dibolehkan,” ujar Harison saat Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Harison menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 sudah mengatur batasan pemanfaatan pulau kecil dan pesisir. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa perorangan atau badan hukum hanya boleh memanfaatkan maksimal 70% luas pulau.

Sementara itu, 30% sisanya wajib disediakan untuk kepentingan publik, konservasi, dan wilayah negara.

“Ini ketentuan yang sifatnya mandatory. Tidak bisa satu pihak menguasai pulau sepenuhnya,” tegas Harison.

Harison juga menyoroti bahwa mayoritas situs penjual pulau berasal dari luar negeri, dengan identitas pengunggah yang tidak jelas. Ia meminta publik untuk tidak mudah percaya pada klaim kepemilikan atau penjualan pulau di internet.

“Situs-situs itu milik asing. Kita tidak tahu pasti siapa yang memposting, orang Indonesia atau sesama orang luar negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan proaktif dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memperkuat kejelasan hukum pertanahan. Menurutnya, isu ini perlu menjadi perhatian lintas instansi dan pemerintah daerah.

“Diskusi seperti ini seharusnya mendorong semua pihak bergerak bersama. Fokus kita tidak hanya soal isu penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison. (*)

Berita Terkait

Akses Sulit, Wapres Gibran Naik Sepeda Motor Tinjau Warga Terdampak Bencana di Kampung Waso
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana
Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana
Wapres Gibran Tinjau Dampak Gempa Sikka, Minta Bantuan Menjangkau Warga di Wilayah Sulit Diakses
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai 1 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela

Berita Terbaru