ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia. Pernyataan ini muncul menyusul kembali maraknya informasi penjualan pulau kecil di situs daring asing yang meresahkan publik.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Memprivatisasi pulau secara keseluruhan tidak mungkin dan jelas tidak dibolehkan,” ujar Harison saat Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).
Harison menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 sudah mengatur batasan pemanfaatan pulau kecil dan pesisir. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa perorangan atau badan hukum hanya boleh memanfaatkan maksimal 70% luas pulau.
Sementara itu, 30% sisanya wajib disediakan untuk kepentingan publik, konservasi, dan wilayah negara.
“Ini ketentuan yang sifatnya mandatory. Tidak bisa satu pihak menguasai pulau sepenuhnya,” tegas Harison.
Harison juga menyoroti bahwa mayoritas situs penjual pulau berasal dari luar negeri, dengan identitas pengunggah yang tidak jelas. Ia meminta publik untuk tidak mudah percaya pada klaim kepemilikan atau penjualan pulau di internet.
“Situs-situs itu milik asing. Kita tidak tahu pasti siapa yang memposting, orang Indonesia atau sesama orang luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan proaktif dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memperkuat kejelasan hukum pertanahan. Menurutnya, isu ini perlu menjadi perhatian lintas instansi dan pemerintah daerah.
“Diskusi seperti ini seharusnya mendorong semua pihak bergerak bersama. Fokus kita tidak hanya soal isu penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison. (*)

































