Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Privatisasi Pulau di Indonesia Ilegal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 02:18 WIB

40532 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN,  Harison Mocodompis. (*)

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. (*)

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia. Pernyataan ini muncul menyusul kembali maraknya informasi penjualan pulau kecil di situs daring asing yang meresahkan publik.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Memprivatisasi pulau secara keseluruhan tidak mungkin dan jelas tidak dibolehkan,” ujar Harison saat Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Harison menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 sudah mengatur batasan pemanfaatan pulau kecil dan pesisir. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa perorangan atau badan hukum hanya boleh memanfaatkan maksimal 70% luas pulau.

Sementara itu, 30% sisanya wajib disediakan untuk kepentingan publik, konservasi, dan wilayah negara.

“Ini ketentuan yang sifatnya mandatory. Tidak bisa satu pihak menguasai pulau sepenuhnya,” tegas Harison.

Harison juga menyoroti bahwa mayoritas situs penjual pulau berasal dari luar negeri, dengan identitas pengunggah yang tidak jelas. Ia meminta publik untuk tidak mudah percaya pada klaim kepemilikan atau penjualan pulau di internet.

“Situs-situs itu milik asing. Kita tidak tahu pasti siapa yang memposting, orang Indonesia atau sesama orang luar negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan proaktif dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memperkuat kejelasan hukum pertanahan. Menurutnya, isu ini perlu menjadi perhatian lintas instansi dan pemerintah daerah.

“Diskusi seperti ini seharusnya mendorong semua pihak bergerak bersama. Fokus kita tidak hanya soal isu penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison. (*)

Berita Terkait

ISW Adukan Dugaan Ijazah Chairuddin Lubis ke Bareskrim Polri
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Gibran Tekankan Toleransi dan Persatuan Bangsa
Wapres Gibran Dorong Literasi AI bagi Generasi Muda Maluku untuk Hadapi Masa Depan
Seskab Teddy: Prabowo Luncurkan Program Hilirisasi Senilai Rp 180 Triliun di Halmahera Tengah
Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Gibran Dorong Penguatan Persatuan
MK Tolak Menerima Gugatan soal Pendidikan Gibran, Wapres Tegaskan Fokus pada Masyarakat
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Anak Muda
Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Peresmian Aula SMP Bintang Timur, Pemko Pematangsiantar Tekankan Pendidikan Berkarakter

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Hadiri Musda XI Golkar Asahan, Bupati Taufik Harapkan Sinergi Pembangunan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Bupati Asahan Sambut Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan Uang Tunai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Sabulan Diusulkan Jadi Kampung Kreatif, Pemkab Samosir Bidik Pengembangan Wisata dan UMKM

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Polres Simalungun Salurkan Sembako untuk 70 Warga, Tampung Keluhan soal Narkoba dan Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:37 WIB

ISW Adukan Dugaan Ijazah Chairuddin Lubis ke Bareskrim Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Wesly Silalahi Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Syariah di Pematangsiantar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Bobby Nasution Tawarkan Potensi Investasi Sumut ke Jepang, Soroti SDM dan Hasil Laut Nias

Berita Terbaru