ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – PT Berca Kawan Sejati (Armour) yang berlokasi di Jalan Sangnawaluh, Komplek Megalend, Pematangsiantar, diduga melakukan praktik penahanan ijazah milik karyawan. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber internal mengeluhkan praktik yang diduga melanggar hak pekerja.
Tim media yang mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor perusahaan tidak menemukan manajemen di lokasi. Namun, seorang pengawas bernama Frans bersedia memberikan penjelasan singkat kepada wartawan.
“Maksudnya, karyawan bawa barang perusahaan. Kalau tak ada jaminan, apa yang kita pegang?” kata Frans, Sabtu (12/7).
Pernyataan Frans memperkuat dugaan bahwa perusahaan menahan dokumen pribadi milik karyawan dengan dalih sebagai jaminan operasional. Namun, praktik ini bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja dalam bentuk apa pun. Aturan ini dikeluarkan untuk menjamin hubungan kerja yang adil dan beradab.
Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT Berca Kawan Sejati belum memberikan keterangan resmi terkait praktik penahanan ijazah tersebut. Sementera Wamennaker Imanuel Ebenezer terus berulang mengingatkan agar para Pengusaha tidak menahan ijazah karyawan, namun sepertinya praktik ini tidak mampu dihilangkan hingga saat ini. (Ilham) pr




































