14 Warga Diamankan Polisi Terkait Tambang Emas Ilegal di Lima Puluh Kota

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:03 WIB

40684 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan berupa 7 unit mesin penyedot pasir lengkap

Barang bukti yang diamankan berupa 7 unit mesin penyedot pasir lengkap

ATAPKOTA.COM, LIMA PULUH – Sebanyak 14 warga diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota dalam operasi penangkapan terduga pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (16/7/2025).

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB di aliran Sungai Batang Mahat, tepatnya di Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan. Para terduga tersangka diamankan saat melakukan penambangan emas ilegal menggunakan mesin penyedot pasir.

“Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 12–13 Juli 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Refnaldi S. Hyang, yang memimpin langsung operasi tersebut.

Iptu Refnaldi menambahkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mesin penyedot pasir dengan berbagai ukuran, serta tujuh toples berisi hasil tambang berupa emas.

Saat ini, ke-14 terduga tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

Polres Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Wartawan : Rig /kr

Berita Terkait

Dua Tersangka Begal di KIM V Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, Satu Pelaku Diburu
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dua Koper dan Satu Kardus Dibawa
Hampir 1 Kilogram Ketamin Diamankan di Batu Bara, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan 11 Batang Tanaman Diduga Ganja di Langkat
Honda Vario Milik Oknum PNS Dinas PUTR Pematangsiantar Dicuri dari Rumah, Aksi Terekam CCTV
Satnarkoba Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja di USI, 3 Tersangka Diamankan
Kasus Rini Siregar Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum Desak Transparansi Penyidikan
3 Kg Ganja dan Sejumlah Paket Sabu Disita dari Penggerebekan Bantaran Rel Tembung

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru