ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) menyampaikan kecaman keras terhadap praktik penahanan ijazah karyawan yang terjadi di Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga, SH, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Sudah jelas dilarang. Kalau buruh merasa keberatan, silakan datang ke kita. Biar langsung kita advokasi,” tegas Ramlan kepada media melalui sambungan WhatsApp, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan bahwa SBSI siap melakukan pendampingan hukum kepada pekerja yang menjadi korban penahanan dokumen.
“Jangan cuma ngomong saja. Kalau memang keberatan, kita siap turun tangan. Kita ingin tahu juga motivasi perusahaan menahan ijazah itu. Apa dasarnya?” lanjut Ramlan.
Sebelumnya, pengawas PT Armour bernama Frans mengakui bahwa penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan, karena karyawan memegang barang milik perusahaan.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa praktik penahanan dokumen dilakukan secara sistematis dan disengaja.
Padahal, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja dalam bentuk apa pun.
Regulasi itu dikeluarkan untuk menjamin hubungan kerja yang adil dan beradab, serta mencegah praktik intimidatif terhadap pekerja.
Hingga artikel ini diterbitkan, manajemen PT Berca Kawan Sejati belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.
Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak, termasuk organisasi buruh dan publik, semakin kuat agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Negara harus hadir melindungi pekerja,” pungkas Ramlan.
Wartawan : Ilham D / pr

































