SBSI Kecam Penahanan Ijazah Karyawan di Pematangsiantar: Langgar Aturan Ketenagakerjaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 19:29 WIB

40523 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga, SH, Senin, (21/7).

Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga, SH, Senin, (21/7).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) menyampaikan kecaman keras terhadap praktik penahanan ijazah karyawan yang terjadi di Kota Pematangsiantar.

Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga, SH, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Sudah jelas dilarang. Kalau buruh merasa keberatan, silakan datang ke kita. Biar langsung kita advokasi,” tegas Ramlan kepada media melalui sambungan WhatsApp, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan bahwa SBSI siap melakukan pendampingan hukum kepada pekerja yang menjadi korban penahanan dokumen.

“Jangan cuma ngomong saja. Kalau memang keberatan, kita siap turun tangan. Kita ingin tahu juga motivasi perusahaan menahan ijazah itu. Apa dasarnya?” lanjut Ramlan.

Sebelumnya, pengawas PT Armour bernama Frans mengakui bahwa penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan, karena karyawan memegang barang milik perusahaan.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa praktik penahanan dokumen dilakukan secara sistematis dan disengaja.

Padahal, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja dalam bentuk apa pun.

Regulasi itu dikeluarkan untuk menjamin hubungan kerja yang adil dan beradab, serta mencegah praktik intimidatif terhadap pekerja.

Hingga artikel ini diterbitkan, manajemen PT Berca Kawan Sejati belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.

Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak, termasuk organisasi buruh dan publik, semakin kuat agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Negara harus hadir melindungi pekerja,” pungkas Ramlan.

Wartawan : Ilham D / pr

Berita Terkait

2 PJU Baru di Jalan Tangki Gang Pancur Padam, Warga Minta Dinas PKP Lakukan Pemeriksaan
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pemko Pematangsiantar Harmonisasi Perwa Master Plan Kota Cerdas 2025–2029
Wesly Silalahi Lepas Sah Udur, Sambut Dhana Noer Kurniawan sebagai Kapolres Pematangsiantar
AKBP Dhana Noer Kurniawan Gantikan Sah Udur Sitinjak sebagai Kapolres Pematangsiantar
Wali Kota dan Ketua DPRD Pematangsiantar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi di Sumut
Tingkatkan Kesiapsiagaan, PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana, RPB dan RAD-PRB Disusun

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:24 WIB

2 PJU Baru di Jalan Tangki Gang Pancur Padam, Warga Minta Dinas PKP Lakukan Pemeriksaan

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 17:56 WIB

Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terbaru