Dalam upaya memperkuat sektor usaha mikro di pedesaan, Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemberdayaan Usaha Mikro dan Fasilitas Legalitas Usaha Mikro” diselenggarakan di Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur, pada Selasa (22/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan. Hadir mewakili Dinas Koperasi Kabupaten Malang, Sunaryanto, S.E., serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Aris Handoyo.
Turut hadir pula anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Ghofur, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya melalui alokasi POKIR untuk mendukung penguatan sektor usaha mikro di Desa Pringgodani. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong percepatan legalitas usaha sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Kepala Desa Pringgodani, H. Malek, menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar FGD menjadi langkah konkret dalam memperluas jangkauan pembinaan serta memudahkan akses legalitas bagi pelaku UMKM di wilayahnya.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha kecil di desa kami tidak hanya berdaya secara ekonomi, tetapi juga memiliki legalitas yang sah agar bisa berkembang lebih luas,” ujar H. Malek dalam sambutannya.
Melalui FGD ini, peserta mendapat sosialisasi terkait pentingnya legalitas usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikasi produk, serta akses permodalan dan pemasaran digital. Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab bersama narasumber.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, instansi terkait, dan legislatif, pemberdayaan usaha mikro di Pringgodani diharapkan menjadi model inspiratif bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Malang.
Wartawan : Arifpin setro /pr

































