ATAPKOTA.COM, MEDAN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempercepat proses sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Sumut. Instruksi ini terutama menyoroti aset berupa lahan yang hingga kini belum tersertifikasi.
Hal itu disampaikan Togap saat menerima audiensi Kabid Penetapan dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Seti Kuncoro, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (29/7/2025).
Dalam pertemuan itu, pihak BPN mengundang Gubernur Sumut untuk menghadiri kegiatan serah terima sertifikat tanah milik Pemprov yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Pemprov akan segera menindaklanjuti pendaftaran beberapa aset yang belum tersertifikasi. Salah satunya lahan di Sei Mati, Medan Labuhan. Saya sudah instruksikan agar semua aset itu segera didaftarkan ke BPN,” tegas Togap.
Togap juga menyambut baik kegiatan serah terima sertifikat tanah milik Pemprov yang dijadwalkan berlangsung di Adimulia Hotel Medan pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Kita akan menjadwalkan untuk hadir dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Seti Kuncoro menyampaikan bahwa kegiatan serah terima sertifikat tanah merupakan bagian dari kerja sama strategis antara BPN dan Pemprov Sumut untuk mempercepat legalitas aset daerah.
“Kami harapkan Gubernur Sumut dapat hadir dalam kegiatan ini,” kata Seti.
Ia juga menegaskan pentingnya percepatan pendaftaran lahan milik Pemprov, termasuk aset seluas 291 hektare di Sei Mati, Medan Labuhan, agar segera mendapat Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Wartawan : Merry Bintang / pr

































