ATAPKOTA.COM, MEDAN – Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahap pertama mulai menandatangani perjanjian kerja dengan Pemko Medan. Proses ini berlangsung Senin–Kamis, 11–14 Agustus 2025, di Balai Kota Medan.
Kepala BKDPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, melalui Katim Pengadaan BKDPSDM, Alfi, menjelaskan para PPPK tersebut berasal dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini 1.018 PPPK mulai menandatangani perjanjian kerja. Mereka adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama. Masa perjanjian kerja berlaku selama lima tahun,” ujar Alfi, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan draft perjanjian kerja telah memuat masa kerja, hak dan kewajiban PPPK, rincian gaji pokok, serta aturan kepegawaian sebagai bagian dari ASN.
“Proses penandatanganan berlangsung empat hari, dibagi beberapa gelombang untuk memperlancar pelaksanaan,” jelasnya.
Setelah penandatanganan, berkas perjanjian akan diserahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk ditandatangani. Usai penandatanganan kedua belah pihak, para PPPK akan dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Ini langkah awal bagi PPPK untuk mulai bertugas sesuai bidang masing-masing sebagai ASN,” tegas Alfi.
Wartawan : Merry B
































