Polda Sumut Bongkar Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap di Tiga Provinsi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:38 WIB

40364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, kelompok ini beroperasi di berbagai daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus ini terbongkar setelah seorang warga Medan berinisial LS melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Saat itu, kartu ATM korban berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu korban dengan kartu yang sudah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras melalui mesin ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah dijalankan di berbagai daerah,” jelas Kombes Ricko, Senin (11/8/2025).

Polisi berhasil menangkap empat tersangka: MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, PS alias P.

Dua di antaranya diketahui residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

 

Barang bukti yang disita meliputi: Puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang telah dimodifikasi, Alat pengganjal slot kartu ATM, Sepeda motor, Pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para pelaku dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Wartawan : Andre/kr

Berita Terkait

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga
Motor Kakak Dicuri dan Digadaikan 1 Juta, Polisi Tangkap Adik Kandung di Simalungun
Wagub Sumut Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias untuk Perkuat Ekonomi dan Pariwisata
Polda Sumut Ungkap Dugaan Modus Live TikTok untuk Raup Keuntungan
Polda Sumut Telusuri Live TikTok Diduga Bermuatan Pornografi, Pemilik Akun Diamankan
Pj Sekdaprov Sumut Tekankan APBD Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Jatanras Polres Asahan Ungkap Dugaan Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 23:32 WIB

Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 20:35 WIB

Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Berita Terbaru