ATAPKOTA.COM, SUMUT – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, menegaskan penentuan calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek harus tepat sasaran. Bantuan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK/JKM) ini dinilai mampu menjaga kehidupan masyarakat penerima manfaat.
Pernyataan itu disampaikan Togap saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jamsostek bagi Pekerja Rentan Tahun 2025. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Selasa (26/8/2025).
“Jika terjadi sesuatu pada masyarakat penerima bantuan, mereka bisa mendapatkan manfaatnya. Jangan sampai persoalan menimpa lalu memunculkan kemiskinan baru. Filosofinya jelas, menjamin kehidupan keluarga pekerja rentan,” tegas Togap.
Ia mencontohkan masyarakat dengan ekonomi rendah yang kesulitan membiayai pelayanan kesehatan tanpa jaminan negara. Karena itu, menurutnya, pemerintah wajib hadir memberikan bantuan iuran.
“Ini juga untuk menurunkan angka kemiskinan. Saat ini angka kemiskinan ekstrem di Sumut sebesar 7%. Targetnya ditekan menjadi 2,28% pada tahun 2029. Jalannya melalui pemberian bantuan kepada pekerja rentan seperti petani dan nelayan, sebab mereka tulang punggung perekonomian Sumut,” jelas Togap yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.
Dalam kesempatan itu, Yuliani mengungkapkan jumlah pekerja rentan di Sumut mencapai 17.359 orang dari sektor kelapa sawit, meliputi pemanen, pemupuk, buruh angkut, dan penyemprot. Sementara untuk sektor non-sawit terdapat 3.518 orang, terdiri dari pedagang perkotaan, petani, dan nelayan.
“Data ini sudah melalui proses pembahasan dan menunggu SK Gubernur. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Pemkab/Pemko untuk menentukan kuota, lalu pemerintah mendaftarkan calon peserta ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Yuliani.
Rakor tersebut juga dihadiri Wakil Kepala Kanwil Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Arvino, Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus, sejumlah wakil bupati, dan pimpinan OPD kabupaten/kota. (*)

































