ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa terkait pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Langsa diberikan batas waktu hingga 2 September 2025 untuk melunasi kewajibannya.
Jika tenggat tersebut dilanggar, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK.
Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa telah berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi, namun hingga kini belum ada realisasi. Bahkan, surat sebelumnya bernomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 tidak pernah diindahkan maupun dibalas.
“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu 2 September 2025 kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al-Farlaky dalam keterangannya.
Bupati menegaskan sikap tegas ini diambil karena aset tersebut merupakan hak Kabupaten Aceh Timur sebagaimana perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui oleh Gubernur Aceh.
“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkasnya.
Perselisihan terkait kompensasi aset antara Pemkab Aceh Timur dan Pemko Langsa sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Hingga kini, Pemko Langsa belum juga merealisasikan pembayaran sesuai perjanjian yang berlaku, meski telah diberikan sejumlah peringatan resmi.(Has/red)

































