ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Lokasi yang digeledah antara lain:
-
Ruang direksi, komisaris, manajer, hingga gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, Kabupaten Deli Serdang.
-
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
-
Kantor Direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16.
-
Ruang Project Manager/General Manager dan ruangan lainnya pada proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry bersama puluhan anggota tim penyidik.
“Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU kepada negara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Husairi.
Selain itu, dugaan pelanggaran hukum juga muncul dalam pemasaran dan penjualan proyek perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR.
Husairi menambahkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan perkara.
“Hasil perhitungan nilai aset dan potensi kerugian negara akan segera kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (Andrew/Red)

































