ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Seruan No. 01/S-DP/VIII/2025 terkait pemberitaan unjuk rasa yang terjadi di Jakarta sejak Kamis (28/8/2025). Seruan ini disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Komaruddin Harahap mewakili Dewan Pers pada Jumat (29/8/2025).
Dalam seruan tersebut, Dewan Pers meminta media massa bekerja secara profesional dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media juga diingatkan untuk menyampaikan fakta secara akurat, jujur, dan berdasarkan itikad baik demi kepentingan publik.
Selain itu, jurnalis dan wartawan yang meliput unjuk rasa diminta untuk selalu waspada serta menjaga keselamatan diri dan liputan mereka. Dewan Pers juga menekankan pentingnya peran aparat dalam melindungi para jurnalis yang bertugas di lapangan.
“Keselamatan jurnalis adalah bagian penting dari kebebasan pers. Kami meminta aparat menjaga keamanan rekan-rekan media saat meliput,” demikian seruan Dewan Pers.
Seruan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam memastikan kebebasan pers berjalan beriringan dengan keselamatan jurnalis serta profesionalisme media di tengah dinamika unjuk rasa.(Red)




































