Ditpolairud Polda Aceh Terbitkan DPO Destructive Fishing, Empat Saksi Buron

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:24 WIB

40202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto salah satu DPO

Foto salah satu DPO

ATAPKOTA.COM, BANDA ACEH – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap empat saksi dalam kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, Sabtu (30/8/2025).

Empat DPO tersebut yakni Yusni alias Pawang Yus, warga Desa Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada; Kamaruzaman alias Pak Leman, warga Desa Lambaro Nejid, Kecamatan Peukan Dada; serta M. Nazar dan Nazar, warga Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada, Kabupaten Aceh Besar.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si menjelaskan, para saksi diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau handak.

“Penerbitan DPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/51/VIII/2025/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI tertanggal 7 Agustus 2025,” ungkap AKBP Risnan.

Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKBP Risnan menegaskan, masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para DPO. Ia juga mengingatkan nelayan agar tidak menggunakan cara merusak ekosistem laut.

“Menangkap ikan dengan bahan peledak jelas dilarang undang-undang. Pelakunya bisa dijerat pidana berat,” tegasnya.(Has/red)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Apel Konsolidasi Brimob, Tekankan Soliditas dan Loyalitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Gibran Dorong Kolaborasi SMK dan Industri untuk Tingkatkan Daya Saing SDM Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Jumat Keliling di Masjid Raya Al-Mashun, Sonny Irawan Tekankan Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Usai Dilantik, Wamen Kabinet Merah Putih Siap Perkuat Program Strategis Pemerintah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Sumut Temui Dankodaeral I Belawan, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui Danlanud Soewondo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring

Berita Terbaru