Ditpolairud Polda Aceh Terbitkan DPO Destructive Fishing, Empat Saksi Buron

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:24 WIB

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto salah satu DPO

Foto salah satu DPO

ATAPKOTA.COM, BANDA ACEH – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap empat saksi dalam kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, Sabtu (30/8/2025).

Empat DPO tersebut yakni Yusni alias Pawang Yus, warga Desa Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada; Kamaruzaman alias Pak Leman, warga Desa Lambaro Nejid, Kecamatan Peukan Dada; serta M. Nazar dan Nazar, warga Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada, Kabupaten Aceh Besar.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si menjelaskan, para saksi diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau handak.

“Penerbitan DPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/51/VIII/2025/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI tertanggal 7 Agustus 2025,” ungkap AKBP Risnan.

Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKBP Risnan menegaskan, masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para DPO. Ia juga mengingatkan nelayan agar tidak menggunakan cara merusak ekosistem laut.

“Menangkap ikan dengan bahan peledak jelas dilarang undang-undang. Pelakunya bisa dijerat pidana berat,” tegasnya.(Has/red)

Berita Terkait

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela
Patroli Malam, Jatanras Polres Simalungun Amankan Terduga Pencuri AC di Rumah Kosong
Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di Jalan Pattimura, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Diduga Ekstasi Diamankan
Dua Tersangka Begal di KIM V Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, Satu Pelaku Diburu
Final Simpang Kanan Cup I 2026 Digelar Malam Ini, Empat Tim Berebut Gelar Juara
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dua Koper dan Satu Kardus Dibawa

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru