ATAPKOTA.COM, BANDA ACEH – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap empat saksi dalam kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, Sabtu (30/8/2025).
Empat DPO tersebut yakni Yusni alias Pawang Yus, warga Desa Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada; Kamaruzaman alias Pak Leman, warga Desa Lambaro Nejid, Kecamatan Peukan Dada; serta M. Nazar dan Nazar, warga Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada, Kabupaten Aceh Besar.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si menjelaskan, para saksi diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau handak.
“Penerbitan DPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/51/VIII/2025/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI tertanggal 7 Agustus 2025,” ungkap AKBP Risnan.
Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
AKBP Risnan menegaskan, masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para DPO. Ia juga mengingatkan nelayan agar tidak menggunakan cara merusak ekosistem laut.
“Menangkap ikan dengan bahan peledak jelas dilarang undang-undang. Pelakunya bisa dijerat pidana berat,” tegasnya.(Has/red)

































