ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan akan membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1000 persen. Keputusan tersebut sebelumnya tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 900.1.13.1/278/II/2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang, menyampaikan kepastian itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat pada Senin (8/9/2025).
Menurutnya, keputusan resmi pembatalan paling lambat akan diterbitkan akhir Oktober 2025.
“Pembatalan kenaikan NJOP ini akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri agar sesuai ketentuan. Namun pada prinsipnya, Pemko Siantar siap membatalkan kenaikan tersebut,” ujar Junaidi.
Aktivis Siantar, Gideon Surbakti, menilai kebijakan kenaikan NJOP tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa nilai jual tanah sebenarnya sudah stabil mengikuti harga pasar tanpa perlu campur tangan pemerintah.
“Jangan karena rasa iri terhadap masyarakat yang menjual tanah dengan harga tinggi, lalu NJOP dinaikkan. Mayoritas masyarakat menjual tanah untuk kebutuhan mendesak, mulai dari biaya pendidikan hingga kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Gideon.
Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus menjaga kesejahteraan rakyat.
“Setelah rakyat mampu, barulah pemerintah bisa mengandalkan mereka melalui pajak untuk pembangunan,” ujarnya.
Selain membicarakan NJOP, RDP juga menyinggung Fakta Integritas Wali Kota Pematangsiantar yang ditandatangani pada 1 September 2025. Pada poin kedua, tertulis komitmen renovasi Pasar Horas serta penghentian pembangunan atau renovasi Gedung DPRD.
Isu tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama DPRD, Forkopimda, dan elemen masyarakat.
Dengan adanya kepastian pembatalan kenaikan NJOP, Pemko Pematangsiantar diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik.
Keputusan ini juga menjadi momentum untuk merumuskan kebijakan fiskal yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat. (Ilham D/ Red)

































