ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rutan Klas I Palembang.
Pemindahan itu berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan, termasuk PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 hingga PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. PB telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, PB juga terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam kasus itu, ia divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain PB, terdapat empat terdakwa lain dalam berkas terpisah. Mereka sudah diadili di Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan pada 6 Mei 2025, yakni:
- Tukijo, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Ignatius Joko Herwanto, mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya.
- Septiawan Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.
- Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, yang masih menjalani proses kasasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan pemindahan PB penting untuk kepastian hukum. “Langkah ini juga untuk mempercepat penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah proses administrasi selesai, perkara PB akan diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Palembang (Tahap II) agar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara ini, PB selaku mantan Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran diduga membuat kesepakatan dengan pihak Waskita Karya. PB meminta agar Waskita menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan pembangunan LRT.
Faktanya, pekerjaan perencanaan teknis tidak pernah dilaksanakan oleh PT Perentjana Djaja. Namun, PB tetap menerima aliran dana dari beberapa pihak, termasuk Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto. Dana tersebut diduga berasal dari proyek pembangunan prasarana LRT di Palembang.
Dengan pemindahan ini, Kejati Sumsel memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Publik kini menunggu persidangan PB yang menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur transportasi nasional.

































